Perlu dipahami bahwa peran dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat besar untuk perekonomian Indonesia. Dibuktikan dari krisis ekonomi yang pernah dihadapi pada tahun 1998 yang lalu, UMKM menjadi salah satu penolong dari bangkitnya perekonomian di Indonesia. UMKM mengerahkan kontribusinya dalam perluasan dan penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Dometik Bruto (PDB), hingga pengentasan kemiskinan. Akan tetapi, karena adanya musibah pandemi Covid-19 ini perekonomian Indonesia terkena dampak buruknya termasuk bagi UMKM. Rencana pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM dengan menyelenggarakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bentuk implementasinya adalah pemberian subsidi bunga. Pemberian subsidi bunga tersebut menyebabkan adanya NPWP Debitur.
NPWP Debitur merupakan NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pelaksana dari ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bertujuan Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Singkatnya pemerintah bersedia untuk membayar sebagian bunga para UMKM yang berhutang pada pihak lain atau yang disebut debitur. Kemudian, pemerintah memberikan subsidi bunga paling tinggi dengan plafon kredit/pembiayaan sebanyak 10 miliar rupiah.
Kriteria untuk mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah, yaitu:
- Mempunyai plafon kredit/pembiayaan,
- Tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, dan
- Mempunyai NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Sebagai catatan di poin terakhir, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan sampai Rp50 juta. Seseorang yang telah diterbitkan NPWP Debitur tidak dapat mendaftar NPWP lagi, karena satu orang hanya dapat mempunyai satu NPWP pusat saja. Apabila telah diterbitkan NPWP Debitur secara jabatan, NIK telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP. Saat NIK telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP, maka NIK tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk mendaftar NPWP. Hal tersebut yang menyebabkan notifikasi dari e-Registration ketika gagal melakukan validasi NIK saat melakukan pendaftaran NPWP secara elektronik. Sistem e-Registration akan menolak secara otomatis jika NIK pernah digunakan untuk mendaftar NPWP.
Jadi, ketika melakukan pendaftaran NPWP secara elektronik akan mendapatkan pemberitahuan dari e-Registration bahwa NIK telah terdaftar, silahkan untuk menghubungi kantor pajak terdekat untuk meminta konfirmasi terkait NPWP tersebut. Kemudian tanya mengenai berapa banyak nomor unik NPWP. Karena NPWP Debitur mempunyai kode unik pada 2 digit angka di awal, yakni diawali dengan angka antara 00 sampai 32. Selanjutnya jika sudah mendapatkan informasi mengenai berapa nomor unik NPWP tersebut, tanyakan kembali di mana kantor pajak administrasi NPWP tersebut terdaftar.
NPWP Debitur yang diterbitkan secara jabatan adalah berstatus non efektif. Data pada basis data Direktorat Jenderal Pajak belum lengkap sehingga harus diperbarui. Maka dari itu, perlu melakukan aktivasi NPWP dan melakukan perubahan data. Permohonan aktivasi untuk NPWP dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir aktivasi NPWP serta melampirkan fotokopi KTP. Untuk permohonan perubahan data tata caranya pun hampir sama, cukup dengan mengisi formulir perubahan data dan melampirkan fotokopi KTP. Ada 2 permohonan yang dapat diproses oleh kantor pajak tempat di mana administrasi NPWP terdaftar. Setelah 2 permohonan tersebut selesai diproses, NPWP akan menjadi aktif yang artinya NPWP tersebut memiliki kewajiban perpajakan, datanya telah diperbaharui, dan kartu NPWP-nya pun akan diberikan.
Created by Aprilia Rahma
Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/yuk-kita-kenali-npwp-debitur
Sumber gambar : akseleran.co.id