Di masa-masa saat ini, banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa ojek online untuk menyampaikan SPT-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Beberapa wajib pajak berpendapat bahwa penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori penyampaian SPT dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU KUP. Apakah benar seperti itu?
Pasal 6 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa penyampaian SPT dengan cara lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi, untuk menyimpulkan apakah penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori penyampaian SPT dengan cara lain atau tidak, harus dicermati dulu PMK serta peraturan turunannya.
PMK yang mengatur ketentuan mengenai penyampaian SPT adalah PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 (PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya). Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- dengan cara lain.
Kemudian, ayat (2) dari pasal tersebut menyebutkan bahwa penyampaian SPT dengan cara lain dilakukan melalui:
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Lalu, apakah perusahaan ojek online masuk kedalam perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir? Untuk menjawabnya, mari kita lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pernberitahuan Selain Melalui Kantor Pos. Pasal 2 Keputusan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa perusahan jasa ekspedisi atau jasa kurir harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berbentuk badan;
- memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir;
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
- bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Mengacu pada KEP-518/PJ./2000, perusahaan ojek online tidak termasuk kedalam perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Hal itu dikarenakan, perusahaan ojek online tidak memenuhi persyaratan kumulatif dalam KEP-518/PJ./2000, yang salah satunya adalah memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir. Jadi, penyampaian SPT lewat jasa ojek online bukan merupakan penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Lalu, apakah penyampaian SPT lewat ojek online dapat dikategorikan sebagai penyampaian SPT melalui saluran tertentu?
Lebih lanjut, pasal 8 ayat (2a) PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya menyebutkan bahwa saluran tertentu meliputi:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- laman penyalur SPT elektronik;
- saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk wajib pajak tertentu;
- jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak; dan
- saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Namun hingga saat ini, Direktur Jenderal Pajak belum menetapkan ojek online sebagai saluran lain untuk penyampaian SPT. Jadi, penyampaian SPT lewat ojek online bukan merupakan penyampaian SPT melalui saluran tertentu. Lantas, penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori cara penyampaian SPT yang mana?
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa memberikan pedoman bahwa penyampaian SPT secara langsung ke KPP dapat dilakukan oleh orang lain selain Wajib Pajak, termasuk oleh mitra pengemudi jasa ojek online. Dengan demikian, penyampaian SPT lewat ojek online merupakan penyampaian SPT yang dilakukan secara langsung. Pertanyaan selanjutnya, persyaratan apa yang perlu dipenuhi agar SPT bisa disampaikan lewat ojek online?
Untuk dapat menyampaikan SPT lewat jasa ojek online, wajib pajak perlu menyerahkan surat penunjukan kepada mitra pengemudi ojek online yang menyatakan bahwa wajib pajak menunjuk yang bersangkutan untuk menyampaikan SPT. Surat kuasa tersebut harus sekurang-kurangnya memuat penunjukan kepada mitra pengemudi ojek online untuk:
- menyampaikan SPT ke KPP;
- menerima kembali berkas SPT tidak lengkap dari KPP;
- menyampaikan kembali SPT tidak lengkap ke Wajib Pajak; dan
- menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke Wajib Pajak, dalam hal SPT dinyatakan lengkap.
Apabila mitra pengemudi ojek online tidak dapat menunjukkan surat penunjukan dari wajib pajak atau menunjukan surat penunjukan yang tidak memuat sekurang-kurangnya klausul di atas, atas penyampaian SPT lewat mitra pengemudi ojek online tidak dapat diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Sebelum memesan ojek online untuk menyampaikan SPT, wajib pajak sebaiknya mempersiapkan semua persyaratan dan memikirkan segala konsekuensinya terlebih dahulu. Pastikan bahwa SPT yang akan disampaikan sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani.
Jangan lupa, bekali mitra pengemudi ojek online dengan surat penunjukan yang cukup. Pasalnya, jika hal-hal tersebut tidak dipikirkan dan dipersiapkan dengan baik, nantinya malah akan merepotkan mitra pengemudi ojek online. Selain itu, SPT yang hendak disampaikan berisiko gagal atau terlambat dilaporkan. Kalau itu sampai terjadi, ada sanksi administrasi yang menanti.
Agar tidak menanggung risiko penyampaian SPT lewat ojek online seperti diuraikan di atas, wajib pajak lebih baik menyampaikan SPT-nya secara elektronik (eFiling atau eForm) melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian SPT dengan cara ini sangat praktis karena wajib pajak bisa melakukannya di mana pun dan kapan pun asalkan ada koneksi internet. Bahkan, wajib pajak bisa lapor SPT lewat smartphone.
Recreated by Fatah
Referensi :https://pajak.go.id/id/artikel/mau-lapor-spt-lewat-abang-ojol-simak-dulu-ketentuannya