Pos Terkait
-
Mengusut Rencana Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak
Mengusut Rencana Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Mengusut Rencana Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak – Awаlnуа, Mеntеrі Kеuаngаn Sri Mulуаnі dalam kоnfеrеnѕі реrѕ di Jakarta ѕudаh menyampaikan bahwa реmеrіntаh hеndаk mеrоmbаk tіgа Undаng-undаng (UU) pajak ѕеkаlіguѕ уаknі UU Kеtеntuаn Umum dаn Tаtа Cаrа Perpajakan (KUP), UU Pаjаk Pеnghаѕіlаn (PPh), UU Pаjаk Pertambahan Nіlаі (PPN). Sесаrа umum ѕеgаlа …
-
MANAJEMEN UANG PRIBADI DENGAN MELAPOR SPT TAHUNAN
Apa pentingnya lapor SPT Tahunan pajak bagi orang pribadi? Tidak akan jauh diulas apa manfaatnya untuk negara. Kali ini akan diulas manfaat lapor SPT Tahunan untuk diri pribadi terlebih dahulu agar banyak yang dapat memahami. Berikut tiga hal yang diisikan di formulir SPT Tahunan yakni identitas, jumlah pendapatan (dalam 1 tahun terakhir) dan total aset …
-
DIBALIK KONTEN INSTANSI PAJAK
Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memiliki suatu kewajiban untuk sebisa mungkin paham dengan seluruh peraturan dan pelayanan produk hukum yang diperlukan wajib pajak. Apa pun jabatannya, wajib pajak berpandangan bahwa seluruh pegawai pajak haruslah penuh keterampilan dan pengetahuan terkait aspek perpajakan. Tugas pokok pegawai pajak memanglah memberikan pelayanan perpajakan yang sesuai dengan …
-
KEWAJIBAN MELAMPIRKAN NIK DALAM E-FAKTUR
Semua urusan mengenai perpajakan kerap kali sensitif apalagi yang berhubungan dengan wajib pajak khususnya pengusaha. Tahun 2017 telah banyak dituai dengan kontroversi ketentuan baru tentang pajak, di tahun 2018 kemarin juga timbul perdebatan mengenai e-faktur yang sampai saat ini masih relevan untuk diperbincangkan, yakni tentang ketentuan baru mengenai penyertaan Nomor Induk Kependudukan …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …