Pajak untuk Keselamatan Bumi

Siklon tropis yang akhir akhir ini terjadi di dekat perairan indonesia ini selain efek La Nina juga mendapat pengaruh secara langsung oleh pemanasan global. Pemanasan global selalu jadi perbincangan dunia. Setiap negara saling bersaing untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk Amerika Serikat (AS) yang berencana mereduksinya hingga 28% pada tahun 2025, berdasarkan level tahun 2005 dan nol emisi di tahun 2050. Untuk mewujudkan tujuannya, Presiden AS Joe Biden berjanji akan menggelontorkan dana US$ 2 triliun dalam program energi hijau.

Peran Pajak untuk Lingkungan di Era Teknologi

Pajak dapat menjadi contoh penerapan pola hidup yang ramah lingkungan. Perlahan pelayanan di kantor pajak berubah menjadi daring. Kewajiban perpajakan secara garis besar dibagi menjadi lima, yaitu mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya. Semua kewajiban itu bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor pajak karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Saat wajib pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas, sekaligus sarana dalam pengadministrasian perpajakannya. Permohonan NPWP dapat diajukan via daring melalui laman situs web pajak.go.id.

Setelah memperoleh NPWP dan memiliki penghasilan kena pajak, wajib pajak harus menghitung dan memperhitungkan pajak yang harus dibayar. Terakhir, kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya. Kedua kewajiban tersebut juga dapat dilakukan melalui daring di kanal pajak.go.id. Tetapi, wajib pajak harus memiliki Elektronic Filing Identification Number (EFIN) untuk menikmati saluran tersebut dan apabila wajib pajak bersikeras untuk datang ke kantor pajak, maka akan diberikan kemudahan dalam wujud antrean. Sederhananya, wajib pajak dapat mengambil nomor antrean tanpa harus datang ke kantor pajak melalui situs web kunjung.pajak.go.id.

Dalam sistem self assessment, penerimaan negara sangat tergantung pada perilaku proaktif wajib pajak, Pajak mempunyai peran yang masif dalam keberlangsungan hidup warga Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN) bisa dianalogikan selaku dompet negeri. Di dalam dompet tersebut, terdapat donasi pajak sebesar lebih dari 80%( persen). Sehingga, dibutuhkan layanan prima. Sesuatu pelayanan berbasis teknologi modern buat kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan. Suatu yang fundamental serta cocok dengan salah satu misi Direktorat Jenderal Pajak selaku lembaga penghimpun pajak di negeri ini.

 

Pelayanan yang prima akan berimplikasi terhadap kesadaran wajib pajak yang tinggi dan akan bermuara pada tercapainya penerimaan pajak demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara. Untuk mencapai ke arah kesadaran pajak tentunya perlu proses edukasi dan kebiasaan yang berulang. Masalah dan solusi menjadi teman dalam mencapai progres. Tak jarang banyak wajib pajak yang mengeluhkan mengenai sistem pelayanan yang kadang mengalami gangguan. Ihwal itu sangat wajar dilakukan wajib pajak lantaran merupakan hak wajib pajak. Namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa berproses membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

 

Sekali mendayung, dua tiga pula terlampau mungkin menjadi peribahasa yang relevan kaitannya dalam pelayanan pajak dewasa ini. Pelayanan prima yang berbasis ramah lingkungan. Juga momentum revolusi industri keempat yang terus digaungkan belakangan ini dapat diraih sekali waktu. Upaya menyelamatkan bumi dapat dimulai dari hal sederhana seperti melaksanakan kewajiban perpajakan secara daring misalnya. Dampaknya? tak terhitung berapa juta buah pohon yang dapat diselamatkan untuk administrasi dalam pelayanan pajak. Ini menghemat waktu dan tenaga karena dapat dilakukan dengan hanya kolaborasi telepon pintar dan jemari. Segala amunisi untuk mencapainya telah tersedia, tinggal bagaimana dan kapan kawan pajak ingin memulainya. Pajak merupakan kewajiban dan bersifat imperatif. Namun memilih pelayanan daring merupakan hak dari wajib pajak. Karena hak berisifat fakultatif, sehingga keputusannya ada ditangan kawan pajak semua.

 

Recreated by Fatah

Referensi : https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-untuk-keselamatan-bumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.