Pos Terkait
-
Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN
Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN Tidak hanya Benda Kena Pajak( BKP) strategis, sarana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai( PPN) pula diberikan buat Jasa Kena Pajak( JKP) yang bertabiat strategis. Pada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022, ada 13 kelompok JKP strategis yang menemukan sarana PPN. JKP tersebut merupakan: Jasa pelayanan kesehatan kedokteran; Jasa pelayanan …
-
GUNAKAN NPWP USAHAWAN DENGAN BENAR
Membuat NPWP usahawan dipermudah Gunakan NPWP Usahawan dengan benar – Pеrѕуаrаtаn реmbuаtаn NPWP usahawan bеrраku pada Peraturan Direktur Jеndеrаl Pаjаk Nоmоr PER-02/PJ/2018 mengenai Pеrubаhаn Kеduа аtаѕ Pеrаturаn Dіrеktur Jеndеrаl Pаjаk Nоmоr PER-20/PJ/2013 mеngеnаі Tаtа Cara Pеndаftаrаn dаn Pemberian Nоmоr Pokok Wаjіb Pаjаk, Pеlароrаn Uѕаhа dаn Pеngukuhаn Pеnguѕаhа Kena Pajak, Pеnghарuѕаn Nоmоr Pоkоk Wajib Pаjаk dаn …
-
Fitur OTP lewat SMS yang memudahkan wajib pajak
Tujuan adanya fitur OTP SMS Fitur pengiriman One-Time-Password melalui SMS ini adalah layanan alternatif lain untuk pengiriman token (kode verifikasi) lewat email. Saat peak time, layanan pengiriman kode verifikasi akan menghabiskan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan metode pengiriman kode verifikasi alternatif yang bisa memudahkan Wajib Pajak, yaitu antara lain menggunakan metode SMS melalui operator seluler. Perlu kita ketahui bahwa untuk menggunakan fitur ini, operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS …
-
PEMOTONGAN PAJAK DANA KAPITASI PNS
Dalam bidang kesehatan, pemerintah membuat sistem jaminan sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Sistem tersebut dibuat atas dasar prinsip gotong royong, sehingga pembayaran iuran yang ada akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Sistem ini memiliki tiga asas, yaitu: kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. …
-
MENGENAL PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DI LUAR NEGERI
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan sebuah aturan yaitu Nomor PER 02/PER/2020 tentang pelaksanaan Tax Examination Abroad (TEA). Aturan tersebut dapat berupa kegiatan pemeriksaan pajak dalam negeri atau luar negeri. Berdasarkan hierarki pengaturan di atasnya, TEA adalah konsekuensi logis dari manfaat Indonesia karena ikut berpartisipasi dalam perjanjian internasional (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama pada Bidang Perpajakan/ Convention On Mutual Administrative Assistance …