Pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan salah satu dari beberapa kewajiban bagi wajib pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sudah sewajarnya dipahami oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak abai, bisa berakibat fatal bagi wajib pajak. Antara lain sanksi yang dikenakan pada wajib pajak. Walaupun banyak wajib pajak yang sudah melakukan kewajiban perpajakan tetapi tidak sedikit juga wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Kewajiban perpajakan yang banyak tidak terpenuhi tersebut sering disebabkan oleh hal sederhana yang lalai diperhatikan oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa hal sederhana yang kadang terlupakan oleh wajib pajak.
Memahami kewajiban yang melekat pada wajib pajak
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Banyak wajib pajak yang hanya beranggapan bahwa SPT Tahunan PPh adalah satu satunya kewajiban yang melekat pada wajib pajak. Hal itu boleh jadi benar, untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dan tidak memiliki penghasilan lain. Lalu bagaimana wajib pajak dapat mengetahui kewajiban yang melekat pada wajib pajak?
Sejak awal terdaftar, setiap wajib pajak seharusnya mengetahui dan memahami kewajiban pajak yang melekat pada wajib pajak, termasuk informasi mengenai jenis pajak yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak, batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak, serta cara pembayaran dan pelaporan pajak. Informasi ini dapat diperoleh dari penjelasan petugas pajak saat melakukan proses pendaftaran wajib pajak.
Apabila saat pendaftaran wajib pajak dilakukan secara daring, dan masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban perpajakan, segeralah menanyakan kepada kantor pajak tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke kantor pajak melalui saluran komunikasi yang disediakan oleh kantor pajak, bisa melalui telepon, chat whatsapp, email atau media sosial kantor pajak. Dengan mengetahui kewajiban yang melekat pada setiap wajib pajak maka wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi karena terlambat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.
Melakukan pembaruan data identitas wajib pajak
Hal lain yang kadang terlupakan oleh wajib pajak adalah pembaruan data identitas wajib pajak. Wajib pajak yang mengalami perubahan alamat atau data identitas lain terkadang lupa untuk menginformasikan kembali kepada kantor pajak perihal perubahan tersebut. Dampaknya , informasi yang akan disampaikan untuk wajib pajak menjadi terputus dan tidak sampai ke wajib pajak. Hal itu akan fatal jika informasi yang disampaikan terkait klarifikasi data atau hal lain yang berhubungan dengan dapat terbitnya tunggakan pajak .
Oleh sebab itu, wajib pajak perlu melakukan pembaruan data identitas wajib pajak jika ada perubahan. Dengan begitu, semua informasi yang disampaikan oleh kantor pajak dapat di terima dengan baik oleh wajib pajak. Selanjutnya jika masih ada yang ingin ditanyakan terkait informasi yang diterima, wajib pajak dapat menanyakannya ke kantor pajak melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.
Tidak mengabaikan surat dari kantor pajak
Hal sederhana berikutnya adalah wajib pajak mengabaikan surat dari kantor pajak. Setiap surat dari kantor pajak yang dikirimkan ke wajib pajak tentunya memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Jika wajib pajak masih memerlukan kejelasan atas surat yang diterima, wajib pajak dapat menanyakan ke kantor pajak melalui person in charge sesuai surat atau menghubungi saluran komunikasi yang disediakan kantor pajak.
Tiga hal tersebut merupakan hal yang kadang terlupakan oleh wajib pajak. Hal sederhana ini harus selalu dicermati oleh wajib pajak untuk menghindari konsekuensi fatal yang dapat dikenakan terhadap wajib pajak.
Akhirnya, kepatuhan wajib pajak dapat dimulai dari rasa peduli terhadap kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak. Rasa peduli tersebut secara perlahan akan meresap ke dalam hati sanubari wajib pajak, dan hasilnya adalah kesadaran pajak oleh wajib pajak. Sikap sadar pajak ini yang sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
ReCreated by Fatah
Referensi : https://www.pajak.go.id/id/artikel/hal-sederhana-ini-perlu-dicermati-wajib-pajak