Pos Terkait
-
Mulai 1 Januari 2024 NPWP Berubah Jadi NIK !
Kementrian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan …
-
Ketentuan Faktur Pajak Gabungan
Memahami tagihan pajak gabungan Faktur pajak gabungan adalah jenis faktur pajak yang mencatat transaksi pembelian dan penjualan barang atau jasa antara dua atau lebih Badan Kena Pajak. Dalam hal ini, beberapa pelaku ekonomi yang mempunyai hubungan usaha terkait dapat menggabungkan transaksi pembelian dan penjualannya dalam satu dokumen faktur pajak. Faktur pajak gabungan ini memuat seluruh …
-
Mengusut Rencana Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak
Mengusut Rencana Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Mengusut Rencana Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak – Awаlnуа, Mеntеrі Kеuаngаn Sri Mulуаnі dalam kоnfеrеnѕі реrѕ di Jakarta ѕudаh menyampaikan bahwa реmеrіntаh hеndаk mеrоmbаk tіgа Undаng-undаng (UU) pajak ѕеkаlіguѕ уаknі UU Kеtеntuаn Umum dаn Tаtа Cаrа Perpajakan (KUP), UU Pаjаk Pеnghаѕіlаn (PPh), UU Pаjаk Pertambahan Nіlаі (PPN). Sесаrа umum ѕеgаlа …
Solusi bagi wajib pajak yang lupa kode EFIN
Banyak wajib pajak yang masih bingung tentang tata cara aktivasi dan apabila lupa kode EFIN. Menengok persoalan yang dialami, nampaknya informasinya perlu diperbarui lagi. Lantas, bagaimana jika wajib pajak ingin melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN? Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN yang akan digunakan untuk reset password atau registrasi di …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …