Pos Terkait
-
PAJAK BUMI BANGUNAN DAN SPOP
Tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat berbagai jenis dokumen yang perlu Anda lengkapi ketika mengurus kelengkapan pajak, salah satunya dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang dipungut kepada orang atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Bersumber pada Pasal 1 angka …
-
PEMILIK MANFAAT PADA ERA DISRUPSI DIGITAL
Berdasarkan laporan dari Google Temasek yang berjudul “e-Conomy SEA 2018 : Southeast Asia’s internet economy hits an inflection point“, mengungkapkan bahwa unicorn asal Indonesia diantaranya adalah Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka oleh Google Temasek dikelompokan sebagai milik Singapura. Pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengenai laporan google tersebut memantik …
-
PENGOPTIMALAN PENDAPATAN PAJAK DAN PREPOPULATED PIB
Pada tahun 2045, Indonesia diprediksi akan jadi negara dengan perekonomian terbesar ke-7 di dunia, setelah Cina, Amerika Serikat, India, Jepang, Brasil, dan Rusia (McKinsey, 2012). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tantangan ini harus ditanggapi dengan suatu inovasi yang besar, sebab pada 2013 diterbitkan program Transformasi Kelembagaan Kemenkeu (2013-2025) dengan 87 inisiatif. Memenuhi …
-
MENGENAL PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DI LUAR NEGERI
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan sebuah aturan yaitu Nomor PER 02/PER/2020 tentang pelaksanaan Tax Examination Abroad (TEA). Aturan tersebut dapat berupa kegiatan pemeriksaan pajak dalam negeri atau luar negeri. Berdasarkan hierarki pengaturan di atasnya, TEA adalah konsekuensi logis dari manfaat Indonesia karena ikut berpartisipasi dalam perjanjian internasional (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama pada Bidang Perpajakan/ Convention On Mutual Administrative Assistance …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …