HAL-HAL PENTING SAAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN

HAL-HAL PENTING SAAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN

         Pada umumnya, wajib pajak memiliki kewajiban yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal dengan SPT.  Saat menjalankan kewajiban tersebut ada baiknya wajib pajak melaporkan SPT dengan status Lebih Bayar. Hal seperti itu sering terjadi karena adanya kredit pajak yang diakui wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang di SPT.

       Dalam SPT Tahunan dan SPT masa PPN  kelebihan bayar tersebut dapat diajukan permohonan restitusi atau pengembalian dengan dua cara, yaitu diantaranya:

  1. Melaksanakan prosedur yang berlaku untuk nantinya akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dalam jangka waktu 12 bulan hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  2. Melalui proses pengembalian pendahuluan.

       Untuk memproses pengembalian pendahuluan ini, cukup melalui penelitian dengan jangka waktu yang lebih singkat, berbeda dengan pemrosesan biasa yang harus dengan jangka waktu yang relatif lama. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jangka waktu proses pengembalian pendahuluan sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini hanya 1 bulan sejak SPT PPN atau SPT Tahunan Badan diterima secara lengkap dan 15 Hari Kerja sejak SPT Tahunan Orang Pribadi diterima secara lengkap.

       Informasi tentang mudahnya dan cepatnya proses penelitian pengembalian pendahuluan ini sering membuat wajib pajak tertarik dan memutuskan untuk mengajukan restitusi melalui  pengembalian pendahuluan atas SPT Lebih Bayar yang dilaporkan. Tetapi banyak wajib pajak yang belum membaca terlebih dahulu peraturan tentang pengembalian pendahuluan ini secara keseluruhan sehingga wajib pajak tidak mendapatkan pemahaman yang utuh serta melewatkan beberapa informasi penting tentang pengembalian pendahuluan.

       Hal penting pertama yang harus diketahui wajib pajak terkait pengembalian pendahuluan adalah pengembalian pendahuluan ini dapat diberikan kepada kategori wajib pajak. Kategori Wajib Pajak tersebut ada 3, diantaranya Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah. Dari kategori yang dibagikan tersebut akan mempengaruhi jumlah lebih bayar yang diserahkan untuk diproses melalui pengembalian pendahuluan dan juga berpengaruh pada persyaratan formal yang harus dilengkapi wajib pajak. Hal tersebut menandakan bahwa tidak semua SPT Lebih Bayar dapat diproses melalui pengembalian pendahuluan, disebabkan adanya ketentuan yang berlaku pengembalian pendahuluan ini hanya dapat diajukan sampai jumlah Lebih Bayar tertentu saja.

       Hal penting kedua yaitu pengembalian pendahuluan ini diproses melalui penelitian. Berikut hal-hal yang telah diteliti pada permohonan pengembalian pendahuluan antara lain: (1) Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; (2) Bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan wajib pajak pemohon (apakah bukti pemotongan/pemungutan sudah dilaporkan pada SPT lawan transaksi); (3) Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon (apakah pajak masukan yang dikreditkan telah dilaporkan pada SPT lawan transaksi atau pajak masukan yang dibayar sendiri benar telah disetor).

      Hal penting ketiga yaitu wajib pajak tetap dapat diperiksa  dan diterbitkan surat ketetapan pajak setelah diberikan pengembalian pendahuluan. Beberapa wajib pajak menganggap apabila SPT Lebih Bayar telah diproses dengan prosedur pengembalian pendahuluan maka wajib pajak tidak harus menjalankan proses pemeriksaan lagi. Padahal hal ini sudah diatur secara jelas pada Pasal 17C ayat (4) dan Pasal 17D ayat (4) Undang-Undang KUP yang berbunyi, “Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.”

       Kebijakan terkait pemeriksaan setelah pemberian pengembalian pendahuluan ini dibentuk agar wajib pajak tidak menyalahgunakan kemudahan percepatan yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

       Hal penting keempat yaitu sanksi administrasi yang dapat timbul jika dari hasil pemeriksaan setelah pemberian pengembalian pendahuluan ternyata diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Hal ini juga telah jelas diatur Pada Pasal 17C ayat (5) dan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP yang menyebutkan,  “Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen.)

     Aturan sanksi yang telah dibuat tersebut digunakan untuk memberikan motivasi kepada wajib pajak agar melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

     Empat hal diatas penting untuk diketahui wajib pajak yang dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan.

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/4-hal-penting-saat-ajukan-permohonan-pengembalian-pendahuluan

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.