Pos Terkait
-
Ketentuan Faktur Pajak Gabungan
Memahami tagihan pajak gabungan Faktur pajak gabungan adalah jenis faktur pajak yang mencatat transaksi pembelian dan penjualan barang atau jasa antara dua atau lebih Badan Kena Pajak. Dalam hal ini, beberapa pelaku ekonomi yang mempunyai hubungan usaha terkait dapat menggabungkan transaksi pembelian dan penjualannya dalam satu dokumen faktur pajak. Faktur pajak gabungan ini memuat seluruh …
-
PENGOPTIMALAN PENDAPATAN PAJAK DAN PREPOPULATED PIB
Pada tahun 2045, Indonesia diprediksi akan jadi negara dengan perekonomian terbesar ke-7 di dunia, setelah Cina, Amerika Serikat, India, Jepang, Brasil, dan Rusia (McKinsey, 2012). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tantangan ini harus ditanggapi dengan suatu inovasi yang besar, sebab pada 2013 diterbitkan program Transformasi Kelembagaan Kemenkeu (2013-2025) dengan 87 inisiatif. Memenuhi …
-
MENGENAL PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DI LUAR NEGERI
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan sebuah aturan yaitu Nomor PER 02/PER/2020 tentang pelaksanaan Tax Examination Abroad (TEA). Aturan tersebut dapat berupa kegiatan pemeriksaan pajak dalam negeri atau luar negeri. Berdasarkan hierarki pengaturan di atasnya, TEA adalah konsekuensi logis dari manfaat Indonesia karena ikut berpartisipasi dalam perjanjian internasional (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama pada Bidang Perpajakan/ Convention On Mutual Administrative Assistance …
-
TATA CARA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI
Penghasilan dari luar negeri termasuk dalam objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh). Kemudian, tata cara pengkreditan pajak dari luar negeri diatur pada Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) UU PPh sebagai berikut: …
-
TERBITNYA ATURAN BARU TERKAIT PERLAKUAN PPN EKSPOR-IMPOR BKP BERWUJUD
Peraturan tentang perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Peraturan tersebut adalah PER-07/PJ/2021. Rilisnya beleid tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ekspor BKP berwujud bagi …