Pos Terkait
-
Apa itu Pemeriksaan Pajak
Apa itu pemeriksaan pajak? Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan atau bukti, yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan pemeriksaan. standar Uji kondisi kepatuhan. dengan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar …
-
Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN
Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN Tidak hanya Benda Kena Pajak( BKP) strategis, sarana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai( PPN) pula diberikan buat Jasa Kena Pajak( JKP) yang bertabiat strategis. Pada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022, ada 13 kelompok JKP strategis yang menemukan sarana PPN. JKP tersebut merupakan: Jasa pelayanan kesehatan kedokteran; Jasa pelayanan …
-
Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan – Kantor Konsultan
Jаѕа Kоnѕultаn Pajak Tеrbаіk & Terpercaya Mіtrаmudа аdаlаh Jаѕа Konsultan Pajak terbaik dі Jakarta yang mеruраkаn реnуеdіа Kоnѕultаn Pаjаk tеrреrсауа dan kompeten dаlаm bіdаng реrраjаkаn. Konsultan Pajak sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk mеnghіndаrі kesalahan dаlаm menjalankan kеwаjіbаn perpajakan. Pеruѕаhааn dараt saja mеnjаlаnkаn kеwаjіbаn раjаk tаnра Konsultan Pаjаk nаmun аkаn lebih baik lаgі араbіlа didampingi оlеh …
-
Fitur OTP lewat SMS yang memudahkan wajib pajak
Tujuan adanya fitur OTP SMS Fitur pengiriman One-Time-Password melalui SMS ini adalah layanan alternatif lain untuk pengiriman token (kode verifikasi) lewat email. Saat peak time, layanan pengiriman kode verifikasi akan menghabiskan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan metode pengiriman kode verifikasi alternatif yang bisa memudahkan Wajib Pajak, yaitu antara lain menggunakan metode SMS melalui operator seluler. Perlu kita ketahui bahwa untuk menggunakan fitur ini, operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS …
Mau Lapor SPT Lewat Abang Ojol, Simak Dulu Ketentuannya
Di masa-masa saat ini, banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa ojek online untuk menyampaikan SPT-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Beberapa wajib pajak berpendapat bahwa penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori penyampaian SPT dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU KUP. Apakah benar seperti itu? Pasal 6 ayat (2) UU KUP …