Penghasilan dari trading saham yang di terima adalah salah satu objek pajak. Besaran pajaknya tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang berasal dari Transaksi Penjualan Saham pada Bursa Efek yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 (PP 14/1997). Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) PP 14/1997 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham pada bursa efek akan dikenakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Kemudian, pada Pasal 1 ayat (2) huruf a PP 14/1997 mengatur besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bagi transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal tersebut menyatakan PPh final atas transaksi penjualan saham dikenakan tanpa melihat apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi. Adanya mekanisme pengenaan PPh final atas transaksi penjualan saham telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 14/1997 yang dilaksanakan dengan cara dipotong oleh penyelenggara bursa efek. Hal itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (KMK 282/1997) sebagai aturan teknis PP 14/1996.
Berdasarkan dengan Pasal 4 ayat (1) KMK 282/1997, pengenaan PPh final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek ketika pelunasan transaksi penjualan saham. Pada kenyataannya, pengenaan PPh final dapat dilihat pada trading confirmation (konfirmasi perdagangan) yang umumnya dikirim melalui email dari pihak sekuritas tempat melakukan trading saham. Jika ada transaksi penjualan saham maka dalam trading confirmation tersebut akan terlihat berapa besaran PPh final yang memotong hasil penjualan saham tersebut.
Berkaitan dengan laporan pajaknya, penghasilan dari trading saham tersebut tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan di tahun berikutnya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 mengenai Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017). Pada PER tersebut, SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non final, selama tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Namun bila memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri maka harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770 sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) PER 30/2017.
Penghasilan atas trading saham dan PPh final yang kemudian akan dilaporkan dalam Bagian A Nomor 3 Lampiran II SPT tahunan formulir 1770S, pada kolom “PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK”. Lalu, pada kolom “DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO” diisi dengan jumlah penjualan saham yang dijalankan dalam tahun berjalan dan kolom “PPH TERUTANG” diisi dengan jumlah PPh final yang telah dipotong dalam tahun berjalan. Untuk data penjualan saham beserta PPh finalnya dapat dilihat pada trading confirmation yang dikirim dari sekuritas.
Created by Aprilia Rahma
Refrensi : https://news.ddtc.co.id/main-trading-saham-bagaimana-cara-hitung-dan-lapor-pajaknya-27480