Pos Terkait
-
Rumah Subsidi Bebas Pajak
Apa itu perumahan bersubsidi bebas pajak? Pada dasarnya perumahan bersubsidi adalah suatu unit hunian sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui pinjaman atau subsidi pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah mengurangi beban keuangannya.Program perumahan shelter ini khusus ditujukan bagi masyarakat berpendapatan menengah dan rendah, sehingga tidak semua orang bisa memanfaatkan peluang ini. …
-
PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM TPPU DI DJP
DJP mendapatkan amanat dengan kewenangan menjalankan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan (TPP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wewenang ini adalah tantangan untuk DJP dalam mengurus persoalan TPP dan TPPU di DJP. Dalam menghadapi tantangan ini, prosedur, strategi, dan kebijakan penanganan TPP dan TPPU sudah disusun oleh DJP. Prosedur, strategi, dan kebijakan …
-
PROSEDUR MENJADI BENDAHARA TAAT PAJAK
Banyak bendaharawan pemerintah yang merasa repot saat berurusan dengan kewajiban perpajakannya. Selalu bersungut-sungutan saat dipaparkan mengenai surat yang diterima, baik sekadar imbauan sampai berupa Surat Tagihan Pajak. Namun, ada juga bendaharawan yang sangat santai, bahkan terlihat ceria. Santai saat menerima surat ataupun bertaanya mengenai kewajiban perpajakannya. Ceria saat membuat billing untuk …
-
Fitur OTP lewat SMS yang memudahkan wajib pajak
Tujuan adanya fitur OTP SMS Fitur pengiriman One-Time-Password melalui SMS ini adalah layanan alternatif lain untuk pengiriman token (kode verifikasi) lewat email. Saat peak time, layanan pengiriman kode verifikasi akan menghabiskan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan metode pengiriman kode verifikasi alternatif yang bisa memudahkan Wajib Pajak, yaitu antara lain menggunakan metode SMS melalui operator seluler. Perlu kita ketahui bahwa untuk menggunakan fitur ini, operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS …
Mau Lapor SPT Lewat Abang Ojol, Simak Dulu Ketentuannya
Di masa-masa saat ini, banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa ojek online untuk menyampaikan SPT-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Beberapa wajib pajak berpendapat bahwa penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori penyampaian SPT dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU KUP. Apakah benar seperti itu? Pasal 6 ayat (2) UU KUP …