Beberapa minggu lalu, seluruh content creator yang memonetisasi akun mereka menerima surat elektronik (surel) atau e-mail dari Youtube. Informasi tersebut dikutip dari postingan media sosial Ferry Irwandi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai Youtuber. Istilah monetisasi ini adalah sebagai pintu masuk saat Youtuber memperbolehkan adanya iklan atau adsense yang muncul di sela-sela penayangan video mereka, sehingga mereka mendapatkan penghasilan dari iklan yang ditayangkan tersebut.
Ada tiga poin pemberitahuan dari e-mail yang diterima oleh Youtuber. Pertama, pemerintah Amerika Serikat meminta agar Youtube mengenakan pajak kepada kreator asal Amerika maupun non-Amerika. Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan dari setiap Google Adsense yang ditonton oleh viewers dari Amerika. Artinya, jika ada video Youtuber Indonesia yang ditonton oleh viewers dari Amerika, maka penghasilan dari adsense akan dikenakan pajak sebesar tarif yang ditetapkan.
Namun sebaliknya, apabila penonton bukan berasal dari Amerika maka tidak akan dipotong penghasilannya dari adsense tersebut. Akan tetapi ada hal lain yang berkaitan dan wajib ditunaikan oleh seluruh Youtuber yang mengizinkan adsense pada kontennya. Kewajiban tersebut adalah mengisi tax info atau informasi pajak pada akun adsense mereka. Youtuber harus memasukkan tax identification number atau semacam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila kewajiban ini tidak dilakukan, maka Youtuber harus siap menerima pemotongan penghasilan sebesar 24% dari adsense yang akan mereka terima, meski tidak ada satu pun viewers konten mereka yang berasal dari Amerika. Sebaiknya para Youtuber segera mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.
Dalam undang-undang, self-assessment system merupakan sistem yang digunakan untuk pemungutan pajak di Indonesia. Sistem ini memberi kebebasan bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Aturan lebih lanjut mengenai self-assessment system tertera dalam pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Strategi Hindari Pemotongan
Sebelum adanya kebijakan baru dikeluarkan Youtube ini, Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kekuasaan resmi atas pemungut pajak di Indonesia telah mengimbau para kreator konten untuk membayar pajak. Imbauan ini disampaikan setelah “profesi” sebagai seorang content creator menjadi terkenal di kalangan publik dan dinilai menghasilkan uang yang signifikan. Selain dari monetisasi Google Adsense, biasanya ada juga kerja sama endorsement dari pihak sponsor, atau usaha lainnya. Di antara ini hal-hal yang harus dilakukan Youtuber setelah memperoleh penghasilan tersebut:
1. Mendaftarkan diri
Kini, Youtuber diharuskan untuk mengisi tax info belum ber-NPWP, dan diharapkan segera mendaftarkan diri untuk menjadi wajib pajak. Apabila wajib pajak telah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan, maka wajib mendaftarkan diri pada kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui platform e-registration pada laman pajak.go.id. NPWP akan langsung diproses maksimal satu hari kerja setelah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar. NPWP elektronik akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail yang didaftarkan wajib pajak. NPWP fisik akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar paling lambat 30 hari setelahnya. Setelah pendaftaran, seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan maupun layanan secara digital dapat diakses melalui single login pada laman pajak.go.id.
2. Menghitung pajak
Berdasarkan PER-17/PJ/2015, profesi Youtuber ini masuk ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni dengan kode 90002. Pekerjaan bebas pada KLU ini tidak dapat menggunakan skema PPh final berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 tahun 2018. Oleh karenanya pajak dihitung menggunakan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan menerapkan skema tarif progresif.
Ada dua tata cara perhitungan untuk mendapatkan penghasilan neto fiskal. Pertama, jika wajib pajak melakukan pembukuan, maka penghasilan neto fiskal didapatkan dari penghasilan bruto dikurangi beban atau biaya yang boleh dikurangkan menurut pajak. Kedua, jika wajib pajak melakukan pencatatan, maka penghasilan neto fiskal didapatkan dari penghasilan bruto dikalikan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kewajiban pembukuan dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU KUP diperbolehkan menggunakan NPPN. Wajib pajak tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto dalam setahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.
Kesempatan diberikan kepada wajib pajak untuk membayar PPh pasal 25 setiap bulannya. Besaran bayaran adalah jumlah penghasilan neto fiskal dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif PPh pasal 17, kemudian dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Dalam hal wajib pajak orang pribadi baru terdaftar maka besaran angsuran PPh pasal 25 adalah nihil.
3. Membayar pajak
Pembayaran pajak tidak dapat dilakukan pada kantor pajak, pembayaran tersebut harus dilakukan ke bank atau kantor pos yang telah ditunjuk. Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti setor tunai ke bank atau kantor pos persepsi, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mesin Electronic Data Capture (EDC), internet banking, mobile banking, ataupun marketplace. Namun, sebelum pembayaran dilakukan, wajib pajak harus membuat kode billing secara daring melalui menu e-billing pada website DJP online. Laman lain yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan kode billing pajak antara lain bank atau kantor pos persepsi, mesin ATM, laman portal penerimaan negara pada mpn.kemenkeu.go.id, melalui whatsapp atau e-mail resmi KPP terdaftar, Kring Pajak 1500200, serta Application Service Provider (ASP) seperti Online Pajak, Pajakku, SoluTax, dan Jurnal Consulting. Jenis setoran tersebut adalah masa PPh Pasal 25/29 orang pribadi dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411125 dan Kode Jenis Pajak (KJP) yang digunakan adalah 100. PPh pasal 25 wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
4. Melapor pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2018 pasal 10 ayat (3) bahwa wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 dan telah mendapatkan konfirmasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Hal ini berarti wajib pajak cukup melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang jatuh tempo paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Form pada laman DJP online atau melalui aplikasi e-SPT. Formulir yang digunakan adalah formulir 1770.
Pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Youtuber ini adalah bentuk kontribusi para Youtuber dalam mengisi kas penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak masih memegang peranan penting dalam penerimaan APBN. Oleh sebab itu, sebagai masyarakat yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, ada baiknya Youtuber dapat memberikan sumbangsih timbal balik kepada bangsa dengan membayar pajak.
Created by Mutiara Zanky
Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/pemajakan-baru-youtuber-bergegaslah-lakukan-ini