APAKAH EFEKTIF JIKA PAJAK HADIR DI SEKOLAH DAN KAMPUS?

APAKAH EFEKTIF JIKA PAJAK HADIR DI SEKOLAH DAN KAMPUS?

      Sekarang ini Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar-gencarnya dalam melaksanakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak untuk keberlangsungan hidup suatu Negara. Salah satu dari upaya tersebut adalah dengan mengadakan acara sosialisasi perpajakan kepada para pelajar dan mahasiswa sebagai calon wajib pajak sekaligus sebagai generasi penerus bangsa yang sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia.

       Secara universal kegiatan penyuluhan sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tanggal 20 Februari 2013 terkait Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Penyuluhan Perpajakan Bagi Calon Wajib Pajak adalah penyuluhan perpajakan bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang perpajakan dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

       Tujuan dilakukan penyuluhan tersebut terdapat dalam Pasal 2 yang berbunyi Penyuluhan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

       Kegiatan ini menerangkan seluruh informasi yang ingin disampaikan kepada peserta penyuluhan dalam bentuk pendidikan nonformal atau luar sekolah yang menargetkan perubahan perilaku peserta penyuluhan. Memberikan pengetahuan lewat pendidikan nonformal biasanya lebih lambat diterima oleh peserta dibanding pendidikan formal seperti sekolah, tetapi mempunyai dampak yakni lebih lama diingat oleh peserta penyuluhan.

       Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan semestinya bersifat dua arah, agar peserta penyuluhan bisa paham dan mengerti apa yang diinformasikan oleh pembawa materi. Selain adanya sesi tanya jawab, ada juga beberapa pertanyaan dari pemateri yang diberikan kepada peserta penyuluhan untuk menambah pemahaman peserta penyuluhan terhadap materi yang telah disampaikan.

       Sosialisasi perpajakan kepada pelajar dan mahasiswa yang berkaitan dengan Tax Goes to School atau Tax Goes to Campus ini secara teratur dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak tiap tahunnya di seluruh Indonesia. Nah, timbul pertanyaan yakni apakah kegiatan ini sudah efektif? Dan apakah kegiatan ini memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak?

       Pertama, sesuai dengan pribahasa “Belajar di waktu kecil bagaikan menulis di atas batu, belajar di waktu dewasa bagaikan menulis di atas air”, pribahasa ini memiliki arti bahwa ketika kita belajar saat masih muda akan jauh lebih mudah dan dapat memberikan banyak manfaat untuk masa depan daripada belajar pada saat sudah tua.

       Direktorat Jenderal Pajak coba menerapkan hal tersebut, dengan adanya Tax Goes to School/Campus ini sebab target peserta kegiatan ini ialah para mahasiswa/i, pelajar Sekolah Menengah Atas dan sederajat, pelajar Sekolah Menengah Pertama dan sederajat sampai pelajar Sekolah Dasar dan sederajat, pastinya peserta yang berusia 6—22 tahun ini akan jauh lebih cepat dan mudah dalam menerima materi yang disampaikan.

       Kedua, dari segi metode penyampaian materi. Direktur Pusat Neurosains Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka dr.Rizki Edmi Edison PhD. berkata, otak manusia hanya mampu meresap pelajaran pada 20 menit pertama, kemudian kemampuannya menurun. Kegiatan Tax Goes to School /Campus sendiri dilakukan dengan tidak terus-menerus penyampaian materi saja, melainkan diselingi dengan permainan dan kuis berhadiah sehingga peserta tidak jenuh dan dapat lebih meresap materi yang disampaikan.

       Terakhir, timbulnya gagasan Visi Indonesia Menuju Generasi Emas di tahun 2045. Gagasan ini timbul bukan tanpa sebab, salah satu alasan timbulnya ide ini ialah sekitar 70% dari jumlah penduduk di Indonesia terletak pada umur produktif 15 – 64 tahun pada tahun 2020—2045.

       Masyarakat yang produktif pasti tidak dapat dipisahkan begitu saja dengan pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil langkah yang tepat dengan melaksanakan sosialisasi perpajakan yang menargetkan kaum pelajar dan mahasiswa sebab generasi inilah yang akan berada pada generasi produktif di tahun 2020 – 2045 tersebut sehingga diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bisa meningkat dengan pesat terutama ketika Indonesia memasuki generasi emasnya.

Created by Mutiara Zanky

https://www.pajak.go.id/id/artikel/sudah-efektifkah-pajak-hadir-di-sekolah-dan-kampus

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.