Apa itu pemeriksaan pajak?
Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan atau bukti, yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan pemeriksaan. standar Uji kondisi kepatuhan. dengan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa dasar hukum pemeriksaan pajak?
Ketentuan pemeriksaan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, namun mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
Pasal 31 ayat (1) UU KUP menyatakan tata cara pemeriksaan diatur sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015. Selanjutnya PMK Nomor 184/PMK.03/2015 diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Apa tujuan pemeriksaan pajak?
Tujuan pemeriksaan pajak adalah:
1. Pemeriksaan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan
2. Mematuhi dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa saja ruang lingkup pemeriksaan pajak untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak?
Pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan kewajiban perpajakan sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015. Pengujian dilakukan jika kriteria berikut terpenuhi:
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
2. Wajib Pajak menyampaikan SPT dan menyatakan kelebihan pembayarannya, termasuk mereka yang diberi pengembalian sementara atas kelebihan pembayaran pajak tersebut
3.Wajib pajak mengajukan pengembalian pajak yang menunjukkan tidak membayar
4. Wajib Pajak menyampaikan SPT atau tidak menyampaikan tetapi melebihi jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan
5. Wajib Pajak melakukan peleburan, pemekaran, penggabungan, likuidasi atau pembubaran atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
6. Wajib Pajak mengubah tahun buku atau cara pembukuan
7. Wajib Pajak menyampaikan SPT yang dipilih untuk diperiksa berdasarkan analisis rasio.
Apa ruang lingkup pemeriksaan pajak untuk tujuan lain?
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain yang berkaitan dengan kepatuhan dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 70 PMK 184/2015. Pengujian dilakukan jika kriteria berikut terpenuhi:
1. Memberikan NPWP secara jabatan
2. Hapus NPWP
3.Peresmian PKP
4. Pencabutan atau penolakan perolehan PKP
5. Wajib Pajak mengajukan keberatan di bidang perpajakan
6. Alat deskripsi dan perbandingan data
7. Pengumpulan bahan untuk pengembangan standar penghitungan laba bersih.
8.Mengidentifikasi wajib pajak di daerah terpencil
9. Pemeriksaan pemungutan pajak
10. Menentukan permulaan produksi sehubungan dengan keringanan pajak.
11. Permintaan informasi kepada negara mitra P3B.
Jenis pemeriksaan pajak apa yang ada?
Pejabat itu melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara memadai dan benar. Oleh karena itu, jenis pemeriksaan ini dibedakan menjadi dua (dua) jenis, yaitu:
Inspeksi lapangan
Pemeriksaan lapangan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha dan tempat kerja Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan di tempat dilakukan untuk mengetahui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penyampaian SPHP. Pemeriksaan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Inspeksi kantor
Pemeriksaan kantor merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan kantor dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat tuntutan pemeriksaan kantor.Perpanjangan ujian dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Apa saja teknik pemeriksaan pajak yang ada?
Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak, pejabat harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, ada sejumlah teknik pemeriksaan pajak yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh pejabat dan wajib pajak. Berikut beberapa teknik pemeriksaan pajak yang dapat digunakan:
1. Memanfaatkan informasi DJP internal dan eksternal
2.Melakukan uji validitas dokumen.
3. Melaksanakan evaluasi
4. Menganalisis dan mendalami bilangan.
5. Pencarian bukti6. Jalankan tes koneksi
7.Melaksanakan rekonsiliasi dan rekonsiliasi.
8. Meminta keterangan dan bukti
9. Konfirmasikan dan periksa
10.Demonstrasi keakuratan perhitungan fisika dan matematis.
11. Melakukan wawancara dan pemeriksaan langsung
12.Teknik ujian dengan komputer.
Apa saja tahapan pemeriksaan pajak?
Pemeriksaan pajak dimulai dengan penyerahan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan atau pengiriman surat panggilan pemeriksaan kantor. Apabila persyaratan tidak memungkinkan, pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara online.
Hasil pemeriksaan selanjutnya harus disampaikan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disertai daftar hasil pemeriksaan dan dasar hukumnya.
Selanjutnya pemeriksaan pajak untuk memeriksa kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta produk hukumnya, yang dapat berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB.Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain diakhiri dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan menerima atau menolak permohonan Wajib Pajak.