Pos Terkait
-
Potensi Pemajakan Fintech Peer-To-Peer (P2p) Lending
Potensi Pemajakan Fintech Peer-To-Peer (P2p) Lending Potensi Pemajakan Fintech Peer-To-Peer (P2p) Lending – Pеrkеmbаngаn penggunaan tеknоlоgі internet dan kоmunіkаѕі ѕеmасаm ѕmаrtрhоnе mеndukung berkembangnya bisnis perdagangan mеlаluі еlеktrоnіk (е-соmmеrсе) ѕеrtа financial technology (Fintech) dalam rangka mеlеngkарі kереrluаn mаѕуаrаkаt. Hal іnі menimbulkan bеrmасаm-mасаm іnоvаѕі dаn kеtеrlіbаtаn pihak bаru dalam penyelenggaraan реmrоѕеѕаn trаnѕаkѕі pembayaran, mіѕаlnуа Pеnуеlеnggаrа Pауmеnt Gаtеwау, …
-
PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM TPPU DI DJP
DJP mendapatkan amanat dengan kewenangan menjalankan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan (TPP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wewenang ini adalah tantangan untuk DJP dalam mengurus persoalan TPP dan TPPU di DJP. Dalam menghadapi tantangan ini, prosedur, strategi, dan kebijakan penanganan TPP dan TPPU sudah disusun oleh DJP. Prosedur, strategi, dan kebijakan …
-
Fitur OTP lewat SMS yang memudahkan wajib pajak
Tujuan adanya fitur OTP SMS Fitur pengiriman One-Time-Password melalui SMS ini adalah layanan alternatif lain untuk pengiriman token (kode verifikasi) lewat email. Saat peak time, layanan pengiriman kode verifikasi akan menghabiskan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan metode pengiriman kode verifikasi alternatif yang bisa memudahkan Wajib Pajak, yaitu antara lain menggunakan metode SMS melalui operator seluler. Perlu kita ketahui bahwa untuk menggunakan fitur ini, operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS …
-
MENGENAL PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DI LUAR NEGERI
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan sebuah aturan yaitu Nomor PER 02/PER/2020 tentang pelaksanaan Tax Examination Abroad (TEA). Aturan tersebut dapat berupa kegiatan pemeriksaan pajak dalam negeri atau luar negeri. Berdasarkan hierarki pengaturan di atasnya, TEA adalah konsekuensi logis dari manfaat Indonesia karena ikut berpartisipasi dalam perjanjian internasional (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama pada Bidang Perpajakan/ Convention On Mutual Administrative Assistance …
-
MENGUSUT ISU TENTANG PAJAK GANDA PADA USAHA RUMAH MAKAN
Banyak dari pengusaha rumah makan yang beranggapan bahwa mereka dikenakan pajak ganda (double taxation) apabila harus membayar PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (PPh Final UMKM). Karena, mereka merasa selama ini sudah membayar pajak sebesar sebesar 10%. Apakah hal tersebut benar? A. Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 …