Pos Terkait
-
Potensi Pemajakan Fintech Peer-To-Peer (P2p) Lending
Potensi Pemajakan Fintech Peer-To-Peer (P2p) Lending Potensi Pemajakan Fintech Peer-To-Peer (P2p) Lending – Pеrkеmbаngаn penggunaan tеknоlоgі internet dan kоmunіkаѕі ѕеmасаm ѕmаrtрhоnе mеndukung berkembangnya bisnis perdagangan mеlаluі еlеktrоnіk (е-соmmеrсе) ѕеrtа financial technology (Fintech) dalam rangka mеlеngkарі kереrluаn mаѕуаrаkаt. Hal іnі menimbulkan bеrmасаm-mасаm іnоvаѕі dаn kеtеrlіbаtаn pihak bаru dalam penyelenggaraan реmrоѕеѕаn trаnѕаkѕі pembayaran, mіѕаlnуа Pеnуеlеnggаrа Pауmеnt Gаtеwау, …
-
DIBALIK KONTEN INSTANSI PAJAK
Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memiliki suatu kewajiban untuk sebisa mungkin paham dengan seluruh peraturan dan pelayanan produk hukum yang diperlukan wajib pajak. Apa pun jabatannya, wajib pajak berpandangan bahwa seluruh pegawai pajak haruslah penuh keterampilan dan pengetahuan terkait aspek perpajakan. Tugas pokok pegawai pajak memanglah memberikan pelayanan perpajakan yang sesuai dengan …
-
APAKAH EFEKTIF JIKA PAJAK HADIR DI SEKOLAH DAN KAMPUS?
Sekarang ini Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar-gencarnya dalam melaksanakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak untuk keberlangsungan hidup suatu Negara. Salah satu dari upaya tersebut adalah dengan mengadakan acara sosialisasi perpajakan kepada para pelajar dan mahasiswa sebagai calon wajib pajak sekaligus sebagai generasi penerus bangsa yang sangat menentukan masa depan bangsa …
-
SEKILAS PENONAKTIFAN NPWP DAN PERUBAHAN STATUS WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF
Untuk menonaktifkan NPWP ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Tentu wajib pajak perlu memberikan alasan atau kondisi yang dapat diterima untuk pengajuan penonaktifkan NPWP. Lalu apa sajakah hal tersebut? Wajib Pajak Non-Efektif Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP mempunyai hak dan kewajiban yang perlu ia penuhi, salah satunya adalah …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …