PERPAPAJAKAN ATAS PENGHASILAN MODAL

PERPAPAJAKAN ATAS PENGHASILAN MODAL

     Penghasilan modal mempunyai konsep tersendiri serta beberapa contoh jenis penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan modal. Penerapan PPh atas penghasilan ini pun dapat berbeda-beda antar negara. Berdasarkan definisi Schanz, Haig, dan Simons (SHS), sebagaimana dikutip dari Mansury (1992), penghasilan modal mencakup segala tambahan kekayaan dalam bentuk keuntungan yang sudah atau belum terealisasi ke dalam nilai aset yang menjadi sumber penghasilan. Maka dari itu, penghasilan modal juga mencakup keuntungan yang diperoleh dari adanya perbedaan harga pasar atas nilai buku harta yang dimiliki. Mansury (1992) juga menjelaskan bahwa penghasilan modal dapat diartikan sebagai penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Contohnya adalah bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal ekuitas dalam bentuk saham, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, atau know how serta sewa tanah, bangunan, dan peralatan.

       Ketentuan terkait peraturan perundang-undangan PPh di Indonesia pun sudah memuat contoh-contoh jenis penghasilan modal. Terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan ke-4 UU PPh, yaitu: bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak gunakan untuk usaha. Pada beberapa negara juga mencantumkan penghasilan dari pensiun dan bunga tabungan sebagai bagian dari penghasilan modal. Bahkan, di United Kingdom (UK) dan negara persemakmurannya, pembebasan utang dapat dianggap sebagai penghasilan modal sehingga ketentuan pengenaan PPh-nya akan mengikuti ketentuan PPh atas penghasilan modal yang berlaku pada negara tersebut . Walaupun jenis penghasilan modal bervariatif, penjelasan di atas menunjukkan bahwa umumnya penghasilan modal bersifat pasif. Karena penghasilan tersebut diperoleh dengan tidak melibatkan penggunaan aktivitas fisik untuk mendapatkan penghasilan tersebut.

       Hal tersebut tentunya berbeda dengan penghasilan aktif seperti penghasilan atas kegiatan jasa yang dijalankan oleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas ataupun melakukan kegiatan usaha. Sehingga sering kali apabila penghasilan modal sering pula disebut dengan penghasilan pasif. Pada tiap negara memiliki beragam metode yang digunakan dalam mengenakan PPh atas penghasilan modal. Misal, di kebanyakan negara industri memilih untuk menerapkan rezim umum PPh dalam memajaki penghasilan modal. Sedangkan di beberapa negara Nordik, memilih untuk menerapkan pemajakan dengan tarif tetap (flat rate) atas penghasilan ini. Karena penerapan tarif tetap yang relatif rendah atas penghasilan modal dianggap dapat mengurangi distorsi saat menentukan keputusan investasi maupun menginternalisasikan inflasi yang umumnya menyertai nilai investasi  Kemudian pada kebanyakan negara berkembang, sistem pengenaan PPh atas penghasilan modal umumnya  dilaksanakan melalui pemotongan PPh final. Contohnya adalah terhadap bunga yang dibayarkan pada subjek pajak orang pribadi ataupun terhadap royalti dan sewa

      Ada beberapa alasan kenapa negara berkembang memilih metode tersebut, yaitu:

  1. Penerapan pada pemotongan PPh final atas penghasilan modal memiliki kelebihan berupa kesederhanaan dalam administrasi
  2. Pemotongan PPh final atas penghasilan modal yang sifatnya sederhana serta tanpa adanya kewajiban untuk melaporkan pajak dalam SPT tahunan dapat mengurangi biaya administrasi pajak danmenyederhanakan prosedur kepatuhan pajak.

       Pada kenyataannya, pelaksanaan pemajakan atas penghasilan modal bukanlah tanpa masalah. Terdapat  2 masalah umum yang muncul dari pemajakan atas penghasilan ini, yaitu:

  1. Sisi kebijakan, pemajakan atas penghasilan modal dianggap sebagai sesuatu yang rumitkarena pengenaan pajak atas penghasilan ini cenderung mengakibatkan larinya modal dari suatu negara.
  2. Penentuan biaya apa saja yang dapat menjadi pengurang penghasilan, terutama mengenai biaya bunga.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://news.ddtc.co.id/konsep-dan-pemajakan-atas-penghasilan-modal-22274

Sumber gambar : kumparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.