Pajak atas “Profesi” Buzzer

       Dalam bahasa Indonesia, buzzer memiliki arti “pendengung”. Selain itu, buzzer dapat diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang identitasnya tidak diketahui yang mendengungkan atau memperluaskan suatu informasi yang tidak mudah diverifikasi kebenarannya dengan motif ideologis atau motif ekonomi. Mereka menggiring opini tertentu menggunakan media sosial dengan tujuan membentuk citra positif atas suatu produk atau pribadi seseorang.

       Banyak pihak yang mengatakan ada tarif tertentu yang harus dibayarkan untuk bisa merasakan jasa buzzer. Disinilah aspek perpajakan timbul. Sebab, Ada pihak yang memberi penghasilan, pihak yang mendapatkan penghasilan, dan penghasilan itu sendiri. Aspek perpajakan tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh), baik dari sisi penerima penghasilan maupun dari sisi pemberi penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Buzzer

       Apakah penghasilan buzzer dapat dikenai PPh? Jelas saja. Mengapa? pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajjib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…” Kesimpulannya, penghasilan yang diterima buzzer merupakan objek PPh,bukan soal penghasilan tersebut diperoleh dari kegiatan yang legal ataupun dari kegiatan yang ilegal.

Kewajiban Pemakai Jasa Buzzer (Pemberi Penghasilan)

        Pengguna jasa buzzer merupakan Badan atau Orang Pribadi yang Menjalankan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan, pengguna jasa buzzer tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Oleh pengguna jasa buzzer, buzzer diperlakukan sebagai Bukan Pegawai yang masuk dalam kelompok “pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan”. Yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 (DPP) adalah kumulatif penghasilan kena pajak, yang dihitung dari 50% dikalikan dengan penghasilan bruto. Kemudian, PPh Pasal 21 yang harus dipotong dihitung dari tarif pasal 17 UU PPh dikalikan dengan DPP.

Kewajiban Buzzer (Penerima Penghasilan)

       Dari penghasilan yang buzzer dapatkan, buzzer mempunyai kewajiban menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan PPh yang terutang. Dalam meghitung PPh terutang, sebagai orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas, buzzer diwajibkan menyelenggaraan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan apabila peredaran brutonya dalam satu tahun Rp4,8 miliar atau lebih. Namun, apabila dalam satu tahun peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar, buzzer boleh menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan syarat memberitahuakan kepada DJP dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Kemudian, buzzer harus memperhitungakan PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dengan PPh terutang. Hasil perhitungan tersebulah yang pada akhirnya harus dilaporkan buzzer dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770.

Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Buzzer

       Jasa buzzer dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak masuk masuk dalam negative list UU PPN. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar, buzzer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila peredaran bruto buzzer dalam satu tahun buku belum melebihi Rp4,8 miliar, buzzer dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai PKP, buzzer mempunyai kewajiban memungut PPN atas setiap penyerahan jasa yang dilakukannya. Atas setiap pemungutan PPN tersebut, buzzer wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN bagi pengguna jasa buzzer.

Recreated by Fatah Isma

Referensi : https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-atas-profesi-buzzer

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.