BAGAIMANA PAJAK PADA TRANSAKSI EMAS?

BAGAIMANA PAJAK PADA TRANSAKSI EMAS?

Pada tahun 2020,  jumlah penduduk Indonesia yang berada di usia produktif mencapai 185,22 juta jiwa atau sekitar 68,75% dari total populasi. Dari survey tersebut, banyak dari mereka yang memiliki kesadaran untuk mengatur penghasilan mereka dan sebisa mungkin menambah penghasilan yang ada dengan mencoba terjun ke dunia investasi.

Terdapat berbagai macam bentuk investasi, salah satu instrumen investasi yang memiliki profile risiko yang rendah dan sering disebut sebagai safe heaven adalah emas. Karena aset ini diharapkan nilainya akan sejalan dengan inflasi untuk jangka waktu panjang.

Walaupun standar perekonomian dunia tidak hanya berhubungan dengan nilai emas, namun nilai emas adalah dasar nilai riil. Selain itu, emas juga disebut sebagai alat penyimpan nilai atau store of value. Nilai dari komoditas emas tidak dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga yang ditetapkan pemerintah. Emas yang sering dipakai dalam investasi berbentuk emas batangan yang tidak mengalami penyusutan atau ongkos pembuatan yang biasa dikenakan apabila di jual dalam bentuk perhiasan.

Hal tersebut terhitung sejak tahun 2015 berdasarkan PMK Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang kemudian ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan 22 ditetapkan pada 1 Mei 2017 pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagaimana pajak terhadap pembelian emas batangan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (4) masih dari PMK yang sama, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Produsen emas batangan itu adalah wajib pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dalam kasus ini contohnya PT.ANTAM (Aneka Tambang) (Persero) Tbk. Jadi pembeli emas tidak perlu menyetorkan lagi pajak penghasilan tersebut, namun pajak tersebut sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.

Setelah membeli emas, wajib pajak harus melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dibagian harta akhir tahun.  Harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan terdapat dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kategori besarnya harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan. Selain itu, bukti potong yang didapat saat pembelian emas dapat digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan.

Bagaimana pajak saat penjualan emas kembali?

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari 10 juta rupiah, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas Kembali akan dipotong langsung dari total nilai penjualan emas tersebut. Pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti bendahara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penjualan kembali emas yang melebihi batasan 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak dengan memasukkan bukti potong PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya.

Dari uraian diatas, setiap pembelian emas akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Pembeli emas tidak menyetorkan pajak penghasilan tersebut, namun pajak tersebut sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Kepemilikan emas nantinya harus dilaporkan sebagai harta akhir tahun pada SPT Tahunan pemiliknya. Selain itu, penjualan kembali emas akan dipotong PPh Pasal 22 jika transaksi melebihi 10 juta dan dilakukan dengan wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Setiap transaksi yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 akan diperoleh bukti potong yang nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Recreated by Fatah Isma
Referensi : https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-lebih-jauh-pajak-emas
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.