APAKAH HARTA WARISAN DIKENAKAN PAJAK?

APAKAH HARTA WARISAN DIKENAKAN PAJAK?

       Setiap penambahan kemampuan ekonomis dapat disebut objek pajak. Dalam UU 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

       Setiap seseorang meninggal, pastinya ada harta yang ditinggalkan dan lalu diwariskan kepada para keluarganya (ahli waris). Warisan yang dimaksudkan itu berupa semua jenis harta yang meliputi harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Kekayaan ahli waris bertambah setelah hartanya diwariskan, Apakah harta warisan tersebut dikenakan pajak?

       Berdasarkan UU PPh No 36 tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak. Meskipun harta warisan dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris tetapi bukan berarti objek pajak. Warisan yang dimaksud adalah dalam bentuk harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan. Meskipun warisan digolongkan sebagai bukan objek pajak, tetapi seharusnya warisan itu diperhatikan kembali apakah sudah dibagi atau belum. Kewajiban membayar pajak baru ada ketika warisan tersebut secara resmi mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak.

 

 A. Perbedaan Warisan belum dibagikan dan Warisan yang sudah dibagikan

       Jika warisan tersebut belum dibagikan dan pewaris memiliki NPWP, maka pewaris wajib membayar pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan yang diwakilkan oleh ahli waris. Contohnya warisan dengan bentuk perkebunan sawit yang menghasilkan TBS (tanda buah segar), yang dapat menguntungkan ketika dijual dan merupakan objek pajak.

       Jika warisan tersebut sudah dibagikan, maka harta warisan tersebut tidak diwajibkan untuk dibayarkan pajaknya dan ahli waris juga bebas dari pembayaran ataupun pelaporan pajaknya. Berikut adalah syarat-syarat suatu harta bergerak dan harta tidak bergerak, dan dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak, diantaranya:

  1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris
  2. Pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.

      Apabila dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi oleh pewaris, maka ketika harta tersebut diwariskan sudah menjadi objek pajak.

 

 B. Bagaimana jika warisan yang diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT sebelumnya oleh pewaris?

     Warisan yang tidak dilaporkan dalam SPT oleh pewaris, kemungkinan warisan tersebut memang bukan merupakan objek pajak. Tetapi, dengan syarat yaitu: penghasilan si pewaris di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka wajib pajak tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Jadi, saat ahli waris memiliki penghasilan di bawah PTKP dan mendapat warisan, maka warisan tersebut merupakan bukan objek pajak.

C. Warisan dilaporkan, Bukan harus Setor Pajak

       Selama lembaga keuangan telah menerima akta kematian atau surat wasiat dari sang pemilik, rekening yang dimiliki oleh seseorang yang telah wafat tidak wajib dilaporkan. Walaupun bukan termasuk objek pajak, jika jumlah harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Jadi, selama harta warisan tersebut masih atas nama dan milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan. Ketika warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli waris dan langsung dibalik nama atas nama ahli waris yang bersangkutan, maka warisan tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris. Jika hal seperti ini terjadi, maka harus dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunannya. Dan jika harta warisan tersebut belum dibayarkan pajaknya, maka ahli waris yang bersangkutan harus membayarkan pajak yang dihitung sesuai dengan perhitungan yang sesuai dengan Undang-undang perpajakan di Indonesia.

     Saat Anda mendapat bagian warisan dari orang tua Anda, periksa kembali apakah masih ada kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Jika harta tersebut masih ada kewajiban pajaknya, silahkan Anda lakukan penyetoran pajak atas harta tersebut atas nama pewaris. Jika Anda telah yakin bahwa warisan tersebut sudah tidak ada tanggungan pajaknya atau seluruh pajak warisan tersebut sudah terbayarkan lunas, silahkan lakukan pelaporan dalam Surat Pelaporan tahunan Anda.

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/harta-warisan-dikenai-pajak-atau-tidak

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.