TARIF PAJAK WAJIB PAJAK UMKM SETELAH MASA WAKTU PP 23 TAHUN 2018 BERAKHIR

TARIF PAJAK WAJIB PAJAK UMKM SETELAH MASA WAKTU PP 23 TAHUN 2018 BERAKHIR

      Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau PP-23 menarik perhatian pelaku usaha saat dipertengahan tahun 2018, terutama pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Bahasan yang paling banyak diperbincangkan disaat itu adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 tahun pajak. Oleh karena itu, tarif tersebut turun menjadi 0,5% dari yang sebelumnya 1% berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

      Implementasi dari PP-23 tentu saja sudah dapat digunakan oleh orang banyak, dapat dikatakan bahwa wajib pajak yang jumlahnya sangat banyak baik Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi selama 3 tahun pajak terakhir yaitu pada tahun pajak 2018, 2019 dan 2020. Selain tarifnya yang  cukup kecil, ada hal lain yang sangat membantu karena terbitnya PP-23 adalah kesederhanaan penghitungan, pembayaran, dan pelaporannya tanpa harus membuat pembukuan. Hanya dengan  menghitung omzet per bulannya lalu kalikan dengan tarif PPh Final 0,5%. Jadi, itulah pajak yang harus dibayarkan.

      Tahun pajak 2020 telah selesai, pada bulan Maret dan April 2021 merupakan jadwal pelaporan atas kegiatan usaha di tahun pajak 2020 yang kemungkinannya pada sebagian besar dari usaha UMKM memanfaatkan mekanisme PPh Final berdasarkan PP-23. Namun, ada perihal yang tidak banyak orang sadari bahwa usia PP-23 tersebut memiliki batasnya bahkan dapat dikatakan usianya relatif pendek, terutama untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dilihat dari Pasal 5 PP-23 tersebut, dalam jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang mempunyai peredaran bruto tertentu yaitu paling lama adalah :

(a) 7 tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;

(b) 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma;

(c) 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.

       Jangka waktu tersebut terhitung sejak tahun pajak 2018 (bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sampai tahun 2018) atau tahun pajak terdaftar (bagi wajib pajak yang terdaftar tahun 2019 sampai setelahnya). Maka dari itu, bagi  Wajib Pajak Badan berbentuk PT yang terdaftar pada tahun 2018 atau sebelumnya, untuk pengenaan PPh final PP-23 paling lama ialah sampai tahun pajak 2020.

        Jika PP-23 merupakan aturan khusus (lex spesialis) dan bila dalam jangka waktu tertentunya telah habis, maka akan kembali ke aturan umum dengan penghitungan PPh berdasarkan tarif umum pada Pasal 17 Undang-Undang PPh atas Penghasilan Kena Pajak. Pada Pasal 16 Undang-Undang PPh, Penghasilan Kena Pajak menjadi dasar penerapan tarif bagi wajib pajak dalam negeri pada suatu tahun pajak, dihitung dengan  menggunakan prosedur mengurangkan dari penghasilan sesuai maksud pada Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

      Bagi wajib pajak yang menjalankan usaha, untuk mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak maka ia harus membuat pembukuan. Untuk waktu 3 tahun dapat dikatakan cukup untuk sebuah PT dalam menyiapkan keperluan yang dibutuhkan dalam membuat pembukuan.  Sehingga bagi badan usaha yang berbentuk PT kemudian sudah didaftarkan pada tahun 2018 atau tahun sebelumnya, jadi untuk tahun pajak 2021 tersebut harus membuat pembukuan dan menghitung PPh-nya sesuai dengan prosedur umum yaitui menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

       Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, tarif yang digunakan bagi Wajib Pajak Badan adalah 22% untuk tahun pajak 2020 & 2021 dan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang PPh bagi wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan, tetapi masih terdapat tarif khusus.

Mengenai angsuran pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) bagi wajib pajak UMKM yang akan berganti rencana sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018 yang sudah berlaku dari 27 Agustus 2018. Pada aturan tersebut ada 2 kategori wajib pajak P,  yaitu:

(a) Untuk wajib pajak Bank, BUMN, BUMD, Perusahaan Masuk Bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu (Pasal 25 ayat (7) huruf b dan c  maka penghitungan besarnya angsuran pajak telah diatur dalam PMK Nomor 215/PMK.03/2018 yang berlaku mulai 31 Desember 2018.

(b) Untuk wajib pajak lainnya (selain dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan c) maka untuk penghitungan besarnya angsuran pajak akan diberlakukan seperti wajib pajak baru.

       Berdasarkan Pasal 10 PMK Nomor 215/PMK.03/2018 bahwa angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru (selain wajib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, dan/atau pemekaran usaha) pada tahun pajak berjalan adalah Nihil.

       Harapannya adalah bagi wajib pajak yang dalam 3 tahun pajak terakhir telah menggunakan mekanisme PPh Final berdasarkan PP-23 terutama Wajib Pajak Badan, terkhusus bagi yang WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas sudah siap untuk meninggalkan PP-23 tersebut dan menyiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan  pembukuan dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/kini-umkm-badan-pakai-tarif-pajak-biasa

sumber gambar : topkarir.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.