SEKILAS PENONAKTIFAN NPWP DAN PERUBAHAN STATUS WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

SEKILAS PENONAKTIFAN NPWP DAN PERUBAHAN STATUS WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

   Untuk menonaktifkan NPWP ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Tentu wajib pajak perlu memberikan alasan atau kondisi yang dapat diterima untuk pengajuan penonaktifkan NPWP. Lalu apa sajakah hal tersebut?

Wajib Pajak Non-Efektif

       Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP mempunyai hak dan kewajiban yang perlu ia penuhi, salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT tahunan. Apabila wajib pajak tidak melakukan hal tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,-

       Jika seorang wajib pajak tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan, wajib pajak diperbolehkan untuk menonaktifkan NPWP-nya menjadi wajib pajak non-efektif(NE)

       Menurut SE-27/PJ/2020, Wajib pajak non-efektif adalah wajib sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Penetapan ini hanya boleh dilakukan oleh KPP, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Namun, sebelum itu perlu dilakukan penelitian administrasi untuk pemberian status ini.

Cara untuk menonaktifkan NPWP

       Berdasarkan PER-04/PJ/2020, Ada beberapa kondisi untuk wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP-nya, lalu apa saja persyaratan dan persetujuan agar dapat merubah status menjadi wajib pajak NE?

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melaksanakan aktivitas usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

       Permohonan untuk menjadikan  status wajib pajak menjadi non efektif akan terpenuhi apabila salah satu dari kondisi tersebut terpenuhi. Berikut cara untuk menonaktifkan NPWP :

  • Wajib pajak mengisi formulir yang dapat dilakukan secara daring lewat aplikasi e-registration pada laman pajak.go.id atau mengisi secara langsung di KPP.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan serta dokumen pendukung antara lain surat pernyataan wajib pajak non-efektif.
  • Pengajuan permohonan yang bersifat elektronik harus dikirimkan dalam bentuk digital (softcopy).
  • Pengajuan permohonan langsung pada kantor pelayanan pajak dapat menyampaikan langsung, atau mengirimkan semua dokumen melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

       Perihal dokumen pendukung dapat dilihat di lampiran PER-04/PJ/2020 atau di laman pajak.go.id.

       Kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-efektif apabila permohonan diterima. Namun jika tidak diterima, KPP akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak non-efektif.

Recreated by Fatah
Referensi : https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/cara-menonaktifkan-npwp

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.