PROSEDUR PERPAJAKAN SPT TAHUNAN LEBIH BAYAR

PROSEDUR PERPAJAKAN SPT TAHUNAN LEBIH BAYAR

       Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Ketika wajib pajak melapor SPT Tahunan PPh, maka wajib pajak akan menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak yang diperoleh oleh wajib pajak selama satu tahun pajak.

       Setelah dilakukan penghitungan oleh wajib pajak terhadap pajak terutang dan kredit pajak dalam suatu tahun pajak, maka akan diperoleh tiga jenis SPT. Apabila jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak yang dimiliki oleh wajib pajak, maka akan memperoleh SPT Nihil; kemudian, jika jumlah pajak terutang jumlahnya lebih besar dibandingkan kredit pajak, maka akan memperoleh SPT Kurang Bayar; dan yang terakhir jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan memperoleh SPT Lebih Bayar.

       Pelaporan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar jarang dijumpai dalam pelaporan SPT Tahunan PPh OP, karena sebagian besar WPOP di Indonesia mempunyai pekerjaan sebagai karyawan yang kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi oleh pemberi kerja. Biasanya untuk pelaporan SPT PPh berstatus Lebih Bayar, banyak dilakukan oleh WPOP yang menjalani pekerjaan bebas atau telah menjalankan pembukuan.

       Sebagian besar WPOP belum begitu paham mengenai aspek perpajakan apabila SPT Tahunan mereka berstatus lebih bayar. Mereka menduga bahwa penyelesaian SPT LB hanya dilakukan melalui pemeriksaan, padahal dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) diatur bahwa selain melalui prosedur pemeriksaan (Pasal 17B), penyelesaian SPT LB yang dilaporkan oleh wajib pajak juga bisa diproses melalui prosedur penelitian (Pasal 17C dan 17D).

Pemeriksaan

       Pemeriksaan adalah prosedur pengembalian lebih bayar yang pertama yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui prosedur pemeriksaan ini, wajib pajak harus melakukan pengajuan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya, setelah wajib pajak tersebut melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB. Permohonan wajib pajak yang telah disetujui, setelah itu akan dilakukan pemeriksaan  oleh KPP atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Tenggang yang diberikan adalah selama 12 bulan untuk pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak.

       Dari hasil pemeriksaan tersebut, DJP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jika DJP belum mengeluarkan surat ketetapan pajak yang telah melewati masa tenggang pemeriksaan selama 12 bulan, maka permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak dianggap disetujui seluruhnya.

       Apabila DJP mengeluarkan SKPLB setelah dilakukan pemeriksan, maka proses selanjutnya adalah DJP akan menghitung kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki. Jika ternyata dalam penelitian wajib pajak masih mempunyai utang pajak yang belum dibayarkan, maka kelebihan pembayaran pajak milik wajib pajak akan dipotong untuk melunasi utang pajak tersebut. Tetapi jika masih ada sisa lebih bayar, maka akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini dikeluarkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

       Berdasarkan SKPKPP dan rekening atas nama wajib pajak, maka Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) sebagai sarana untuk mengebalikan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Penelitian

       Tidak hanya dengan prosedur pemeriksaan yang relatif lebih kompleks dan membutuhkan jangka waktu yang cukup lama, tetapi bisa juga dengan yang lebih ringkas dan cepat yaitu dengan prosedur penelitian. Penelitian hanya diperuntukkan bagi WPOP yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian ini lebih dikenal dengan prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

       Ketentuan terkait pengembalian pendahuluan ini diatur dalam UU KUP pasal 17C untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu dan pasal 17D untuk wajib pajak dengan persyaratan tertentu, serta diatur lebih lengkap lagi dengan aturan pelaksanaan dalam PMK 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

       Penjelasan terkait Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau sering juga disebut sebagai wajib pajak patuh diatur dalam Pasal 3 PMK 39 Tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi beberapa persyaratan seperti:

  1. Menyampaikan SPT dengan tepat waktu;
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah mendapatkan izin untuk diangsur atau ditunda pembayaran pajaknya;
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat WTP selama tiga tahun berturut-turut; dan
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

       Selain WPOP yang memenuhi kriteria tertentu, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini juga diberikan kepada WPOP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan mengenai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diatur pada pasal 9 Ayat 2 PMK 39 Tahun 2018.

       WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu adalah: WPOP yang tidak menjalani usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; dan WPOP yang menjalani usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

       Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 17C dan 17D UU KUP dapat melakukan pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan untuk diproses melalui penelitian dan dikeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu dikeluarkan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, sedangkan untuk WPOP Persyaratan Tertentu, SKPPKP dikeluarkan paling lambat 15 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

       Setelah SKPPKP telah dikeluarkan, lalu dilakukan perhitungan terlebih dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak, setelah itu baru dilanjutkan dengan proses penerbitan SKPKPP paling lama satu bulan sejak tanggal SKPPKP. Setelah SKPKPP dikeluarkan, dilanjutkan dengan melakukan proses penerbitan SPMKP yang menjadi dasar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.

       Proses permohonan restitusi untuk WPOP yang melaporkan SPT Tahunan dengan status lebih bayar sudah dijelaskan diatas, diharapkan para wajib pajak tidak merasa kebingungan lagi dalam melaporkan SPT. Jangan lupa untuk segera melaporkan SPT Tahunan Anda.

 

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/begini-perlakuan-perpajakan-spt-tahunan-lebih-bayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.