PERATURAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK PADA TOKO RITEL DARING

PERATURAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK PADA TOKO RITEL DARING

      Seperti yang kita ketahui, transaksi perdagangan elektronik saat ini di Indonesia telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Data Bank Indonesia mencatat, di tahun 2019 jumlah transaksi perdagangan online setiap bulannya mencapai Rp13 triliun.

      Pada tahun ini, menurut McKinsey, nilai total belanja online di Indonesia dapat diprediksi mencapai USD65 miliar atau setara dengan Rp910 triliun. Tentu saja ini merupakan sebuah angka yang luar biasa mengingat besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan III 2019 mencapai Rp4.067,8 triliun. Artinya, transaksi perdagangan elektronik berperan sangat penting dalam menopang dan menggerakkan perekonomian negara kita.

      Transaksi perdagangan elektronik memiliki empat model, yaitu: online marketplaceclassified adsdaily deals, dan online ritel. Terdapat empat elemen mengenai kegiatan toko ritel daring sendiri, yaitu: situs toko ritel, penyelenggara situs toko ritel, pembeli atau pelanggan, dan sistem pembayaran yang ditetapkan oleh penyelenggara situs.

      Wajib pajak toko ritel yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli sama seperti dalam perdagangan konvensional, agar dapat menjamin keadilan usaha (level of playing field). Tetapi, secara langsung, muncul pertanyaan mengenai ketentuan yang mengatur tata cara penerbitan dan penatausahaan Faktur Pajak (FP) pajak pada toko ritel daring.

 

Aturan PKP Pedagang Eceran Konvensional

      Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang ritel dan mempunyai kelompok usaha sebagai pedagang eceran saat mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disebut sebagai Pedagang Eceran (PE) apabila dalam kegiatan usahanya melakukan kegiatan dengan karakteristik tertentu.

      Karakteristik ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 20 ayat (2) yaitu: melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

      Adanya karakteristik tersebut, mengakibatkan jumlah transaksi penyerahan barang yang dilakukan oleh PKP PE relatif banyak dengan nilai yang relatif kecil, sehingga PE mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti PKP lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak. Oleh karena itu, PKP PE diberikan aturan khusus dalam membuat dan menatausahakan Faktur Pajak., agar PKP PE tidak lagi kesulitan dalam berusaha dan kepastian hukum.

      Peraturan khusus yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran. Dalam Pasal 2 Perdirjen tersebut disebutkan bahwa PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

      Selanjutnya, diatur tentang jenis Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP PE dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak tersebut disesuaikan dengan kepentingan PKP PE dan pengadaannya dilakukan oleh PKP PE.

      Sejak 1 Januari 2011, Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP PE ini dilaporkan di SPT Masa PPN Formulir 1111 AB di kolom I.B.2 yaitu di kolom Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. Faktur Pajak yang Digunggung adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka (2) UU KUP.

      Khusus untuk PE, dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 20 ayat (1) diatur bahwa PE yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UU KUP.

 

Bagaimana dengan PKP PE Daring?

      Saat ini, teknologi berkembang dengan sangat pesat yang membuat sistem perdagangan menjadi berubah drastis. Jarak antara penjual dan pembeli hanya berbatas gadget dan kuota internet. Pengelola toko ritel daring yang berstatus PKP PE kini lebih dimudahkan dalam membuat Faktur Pajak karena data yang dibutuhkan untuk membuat Faktur Pajak telah disediakan oleh sistem daring yang canggih.

      Saat ini, pelaporan nilai Faktur Pajak yang dijumlahkan pada SPT Masa PPN Formulir 1111 AB di kolom I.B.2 pun dapat dilakukan dengan lebih mudah. Wajib pajak hanya perlu merekapitulasi data transaksi dari sistem data Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP sendiri dan menjumlahkan nilainya untuk dilaporkan pada aplikasi efaktur.

      Sampai saat ini belum ada peraturan teknis yang secara spesifik mengatur tentang kewajiban PKP PE daring ini. Petunjuk khusus terkait pembuatan faktur dan penatausahaan PKP PE yang berlaku tersebut masih ditentukan dalam bentuk PE konvensional yang mensyaratkan adanya keberadaan fisik seperti toko atau kios yang mempertemukan secara langsung antara penjual dengan konsumen akhir.

      Selain itu, metode penjualan eceran secara konvensional yang tanpa adanya penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang, dan dilakukan secara tunai, kemungkinan besar tidak selalu terpenuhi dalam sistem transaksi daring. Saat ini, pembeli dapat memesan barang melalui situs atau aplikasi sosial media dan pembelian dapat dilakukan melalui kartu kredit atau transfer melalui rekening yang ditunjuk oleh pengelola situs, atau penyedia jasa layanan keuangan daring lainnya.

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/toko-ritel-online-wajibkah-membuat-faktur-pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.