PEMOTONGAN PAJAK DANA KAPITASI PNS

PEMOTONGAN PAJAK DANA KAPITASI PNS

      Dalam bidang kesehatan, pemerintah membuat sistem jaminan sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Sistem tersebut dibuat atas dasar prinsip gotong royong, sehingga pembayaran iuran yang ada akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Sistem ini memiliki tiga asas, yaitu: kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

   Para peserta, pemberi kerja dan pemerintah membayar iuran secara teratur, kemudian iuran tersebut akan digunakan dalam sistem jaminan sosial ini. Demi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi orang miskin dan orang yang tidak mampu mendapat perlakuan khusus oleh pemerintah. Iuran mereka dibayarkan oleh Pemerintah yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

      PBI dan anggota keluarganya didaftarkan oleh Pemerintah sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Lalu, pemerintah melakukan pembayaran kepada BPJS untuk PBI.  Iuran tersebut berasal dari alokasi anggaran kesehatan di APBN dan APBD.

      Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam APBN dan APBD khusus untuk bidang kesehatan sesuai dengan undang-undang. Alokasi anggaran tersebut sebesar 5% dari belanja APBN dan 10% dari belanja APBD yang salah satunya digunakan untuk pembayaran iuran PBI. Untuk alokasi pada APBN 2020, pemerintah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp48,8 triliun untuk  PBI melalui JKN sebesar 96,8 juta jiwa.

PPh Pasal 21 Final atau Non Final?

     Sebelumnya dinyatakan bahwa dana kapitasi berasal dari APBN dan APBD. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 menjelaskan tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijelaskan bahwa atas penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final. Yang menjadi masalah adalah meskipun dana kapitasi berasal dari APBN dan APBD, namun dana tersebut sebenarnya telah masuk ke kas BPJS.

     Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016, arti dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) berdasarkan total peserta yang daftar tanpa memperhitungkan jenis dan total pelayanan kesehatan yang diberikan.

    Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Dana Kapitasi yang diterima oleh FTKP dari BPJS dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

      Dalam Pasal 4 disebutkan kalau alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga kesehatan serta tenaga nonkesehatan yang melaksanakan pelayanan pada FTKP salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil( PNS).

      Jadi sebenarnya, FTKP menerima Dana Kapitasi berasal dari BPJS. Hal ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam pasal tersebut disebutkan kalau dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial yang disediakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan pendapatan untuk BPJS.

 

Kesimpulan

      Pemerintah membuat sistem jaminan sosial memiliki tujuan yakni untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemakaian dana APBN dan APBD adalah sebuah usaha untuk mewujudkan hal tersebut sebagai bentuk kegotongroyongan, serta sebagai bukti bahwa pendapatan negara yang berasal dari pajak dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

    Withholding tax system merupakan sebuah upaya agar pendapatan negara dari sektor pajak bisa didapatkan dengan lebih optimal. Oleh karena itu, butuh agar pemotongan tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adanya penerimaan pajak yang lebih optimal bisa membuat manfaat yang didapatkan kepada masyarakat akan lebih besar.

    Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk membuka ruang diskusi supaya pengetahuan perpajakan tidak hanya untuk fiskus, tetapi juga untuk mereka yang tanggap terhadap masalah perpajakan.

 

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/dana-kapitasi-untuk-pns-dipotong-pajak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.