PAJAK BUMI BANGUNAN DAN SPOP

PAJAK BUMI BANGUNAN DAN SPOP

      Tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat berbagai jenis dokumen yang perlu Anda lengkapi ketika mengurus kelengkapan pajak, salah satunya dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang dipungut kepada orang atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Bersumber pada Pasal 1 angka 1 UU PBB, yang mencakup di dalamnya adalah permukaan bumi dan termasuk benda yang berada di dalamnya. Adapun yang dimaksud permukaan bumi meliputi tanah, perairan serta kekayaan lainnya yang berada di wilayah Indonesia seperti tanah, sawah, dan tambang. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusannya adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau yang disebut dengan SPOP.Lalu Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak ini?

Pengertian SPOP dan Mekanisme Penyampaiannya

       Bersumber pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor  PER-19/PJ/2019, Surat Pemberitahuan Objek Pajak merupakan surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. SPOP tersebut dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

       Adapun Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 mendefinisikan Lampiran SPOP sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak.

       DJP menyampaikan formulir elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada para wajib pajak dalam kepentingannya untuk pendaftaran atau pemutakhiran.

       Formulir surat pemberitahuan ini akan disampaikan pihak DJP kepada wajib pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau yang telah ditetapkan oleh DJP.

       Formulir SPOP elektronik ini disampaikan melalui email kepada para wajib pajak pada saat :

  • Bersamaan dengan tanggal objek pajak terdaftar ( hal ini berlaku ketika SPOP dikeluarkan dalam rangka pendaftaran ).
  • Tanggal 1 Februari untuk kategori pemutakhiran PBB sektor Perkebunan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, serta PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
  • Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP elektronik disampaikan sebagai pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara dan PBB Sektor Lainnya.

Setelah mendapatkan SPOP ini dari pihak DJP, para wajib pajak harus:

  • Mengunduh dan melengkapi formulir SPOP elektronik disertai dengan tanda tangan.
  • Pada saat menyerahkan kembali formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada DJP sebagai wajib pajak, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.
  • Pengembalian formulir ini dilakukan paling lama 30 hari setelah formulir SPOP diterima oleh wajib pajak.

       Jika terjadi kesalahan dalam penyampaian, Anda dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Objek Pajak elektronik sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang mengatur pembetulan surat pemberitahuan ini. Anda bisa mengajukan pengembalian dengan mengunggah ulang Surat Pemberitahuan Objek Pajak elektronik yang sudah direvisi. Namun jika ada kondisi tertentu saluran elektronik tidak dapat digunakan, pengembaliannya bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui jasa pengiriman.

       Demikianlah pengertian dan mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang dapat Anda ketahui.

Recreated by Fatah

Referensi : https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/spop

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.