MENELUSURI PAJAK INFLUENCER DI MEDIA SOSIAL

MENELUSURI PAJAK INFLUENCER DI MEDIA SOSIAL

        Media sosial atau yang biasa kita kenal dengan medsos merupakan hal yang bisa dibilang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia saat ini. Sebab, sebanyak 95% dari 63 juta penduduk Indonesia mengakses dan memakai internet untuk membuka media sosial. Bahkan, media sosial seolah-olah sudah menjadi konsumsi pribadi masyarakat dari berbagai rentang usia, dari tua hingga muda, semua memakai media sosial. Rentang waktu rata-rata Penduduk Indonesia untuk mengakses media sosial adalah selama kurang lebih 3 jam 26 menit. Kehadiran media sosial dapat membuat masyarakat mengabadikan tiap momen dalam kehidupannya dengan cara membuat status atau mengunggah story pada setiap media sosial.

    Selain untuk mengabadikan momen kehidupan, media sosial juga dapat membantu dalam mendapatkan penghasilan, seperti instagram dan youtube yang merupakan dua platform media sosial terbesar yang dapat meraup keuntungan. Melalui kedua platform tersebut, menghadirkan nama-nama social media influencer seperti Ria Ricis, Rachel Vennya, Atta Halilintar yang sudah tidak asing didengar bagi pengguna media sosial. Mereka adalah orang-orang yang menjadikan media sosial untuk menjual konten video atau foto yang telah mereka buat, dan juga menggunakan akun mereka untuk mempromosikan produk seperti makanan, pakaian, atau kosmetik kepada para pengikut akun sosial media mereka.

    Berikut adalah cara kerja seorang social media influencer, sebelum menjadi terkenal sebagai social media influencer, tentunya mereka mengumpulkan jumlah pengikut terlebih dahulu dengan cara membuat konten semenarik mungkin, atau bahkan mengadakan giveaway (hadiah dalam bentuk apapun yang diberikan secara gratis). Hal ini dilakukan agar jumlah pengikut semakin bertambah. Setelah memiliki pengikut yang banyak, berbagai toko maupun perusahaan akan tertarik pada social media influencer tersebut dan akan menawarkan produknya untuk dipromosikan dengan cara membuat unggahan dalam bentuk video atau foto dengan tarif yang berbeda pada masing-masing social media influencer, kemudian toko atau perusahaan tersebut akan memberikan fee kepada social media influencer tersebut karena sudah menjalankan promosi yang diminta.

        Social media influencer mendapatkan fee bermacam-macam tergantung pada jumlah followers masing-masing. Seperti misalnya, seorang social media influencer yang mempunyai 10juta pengikut dapat mematok harga jutaan hingga belasan juta rupiah untuk satu kali posting. Jika seorang social media influencer membuat 20 postingan selama seminggu, maka fee yang didapatkan dalam sebulan adalah sekitar puluhan hingga ratusan juta rupiah.

         Penghasilan yang didapatkan social media influencer terbilang banyak. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak lepas untuk mengawasi aspek perpajakan para social media influencer ini, karena sekarang semua orang bisa menjadi social media influencer hanya dengan modal memiliki smartphone dan jaringan internet. Direktorat Jenderal Pajak sudah mempunyai sistem bernama SONETA atau Social Networks Analytics yang digunakan sebagai media untuk memantau media sosial wajib pajak.

      SONETA dapat membantu Ditjen Pajak untuk menjejerkan data PPh atau PPN dengan media sosial yang ada. Tetapi, pegawai pajak juga harus tetap waspada untuk mengawasi perkembangan social media influencer di setiap platform media sosial. Perkembangan dunia youtuber dan selebgram semakin pesat, jadi agak sulit untuk dideteksi karena setiap orang dapat menjadi social media influencer tanpa harus memiliki tempat produksi maupun ijin usaha. Selain itu, media sosial semakin populer di berbagai kalangan, terutama anak-anak dan remaja, dan membuat mereka semakin ingin menjadi social media influence, dan akan semakin bertambah orang dengan profesi sebagai youtuber atau selebgram.

      Perkemabangan zaman semakin pesat dan modern, sehingga semakin beragam pula jenis pekerjaan dan sumber penghasilan di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan juga peraturan perpajakan yang mengatur khusus terkait social media influencer, agar ada hukum yang jelas bagi pemungutan pajak pada penghasilan social media influencer. Selain itu, sosialisasi secara luas kepada masyarakat juga dibutuhkan mengenai peraturan perpajakan social media influencer, agar berbagai lapisan masyarakat di Indonesia tahu bagaimanakah seharusnya mereka menghitung, melapor dan membayar pajak atas penghasilan dari seorang content creator.

       Selain memberikan sosialisasi peraturan, petugas pajak juga harus memberikan penyuluhan secara rinci kepada youtuber ataupun selebgram tentang kewajiban dan hak nya sebagai seorang wajib pajak. Seperti yang diketahui, asas perpajakan di Indonesia yaitu self-assessment, sehingga dibutuhkannya kesadaran dari setiap warga Negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk membangun dan meningkatkan kesadaran pajak tersebut, maka dibutuhkan modal pengetahuan mengenai pajak kepada anak-anak dan remaja tentang fungsi pajak dan kewajiban warga negara atas pajak, sehingga kelak saat anak-anak dan remaja ini telah dewasa mereka dapat mengetahui apa yang harus dilakukan saat mereka menerima penghasilannya.

    Seperti yang kita ketahui, social media influencer memberikan pengaruh yang cukup besar di kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Mereka membuat berbagai kalangan di masyarakat menjadi meningkatkan kreativitasnya. Selain itu, mereka diharapkan dapat menjadi panutan bagi masyarakat luas untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya.

      Banyak orang memandang pajak sebagai suatu, tetapi padahal pajak memiliki manfaat yang dapat dirasakan bagi setiap orang di bumi ini, mulai dari terbangunnya infrastruktur hingga beberapa layanan masyarakat, semua itu didapat dari sumbangsih pajak. Layaknya para social media influencer yang memanfaatkan media sosial untuk menghasilkan cuan agar memberikan inspirasi ke banyak orang untuk memenuhi perpajakannya, karena bisa dibilang social media influencer dapat mempengaruhi banyak orang.

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/menelisik-potensi-perpajakan-social-media-influencer

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.