JENIS-JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI

JENIS-JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI

       Artikel ini akan membahas jenis-jenis formulir Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Orang Pribadi berdasarkan statusnya. Baik yang statusnya sebagai pengusaha , sebagai pekerja atau karyawan berdasarkan jumlah penghasilan tertentu.

       Penyampaian SPT Tahunan pribadi ini dilaksanakan pada setiap tahunnya, dengan batas maksimal penyampaian tanggal 31 Maret tahun pajak. Penyampaian SPT pajak penghasilan melalui aplikasi DJP Online atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun sebelum Anda akan melaporkan SPT Tahunan, Anda harus mempunyai terlebih dahulu EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang dapat Anda dapatkan dari DJP.  Langkah selanjutnya Anda  harus menyiapkan formulir bukti potong yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Bagi wajib pajak orang pribadi memiliki 3 jenis formulir SPT Tahunan, yakni Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Dari ketiga formulir tersebut akan dikategorikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dalam 1 tahun pajak.

A. Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

a. Formulir SPT Tahunan 1770

       Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan WP OP yang mempunyai status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau biasa disebut sebagai pekerja bebas. Contohnya, seseorang yang memiliki usaha katering, dokter, pengacara, dan lain-lain. Akan tetapi, formulir dapat digunakan pula oleh WP OP yang mempunyai lebih dari satu jenis pekerjaan, baik pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu.

         Formulir 1770 juga dapat di tujukan untuk orang yang bekerja lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final. Juga mempunyai penghasilan dari dalam maupun luar negeri. Bagi WP OP yang sudah tidak mempunyai penghasilan juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir 1770 ini dengan catatan perlu menyertakan surat pernyataan di atas meterai serta mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilannya

b. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

       Formulir 1770 S merupakan formulir yang digunakan oleh WP OP dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp. 60.000.000 Bukan hanya itu, para pekerja yang mempunyai  sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (minimal dua) juga dapat melaporkan pajak dengan formulir 1770 S. Ada 2 lampiran yang menyertai formulir 1770 S, yaitu: lampiran tersebut harus wajib pajak isi dengan informasi seperti yang ada pada bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan sebagainya yang masih ada keterkaitan.

c. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

      Formulir 1770 SS adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp. 60.000.000 pada setiap tahunnya. Formulir 1770 SS juga ditujukan untuk karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun. Untuk penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank juga dapat termasuk ke dalam penggunaan formulir 1770 SS.

d. Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

      Sebagai catatan, ada formulir tambahan yang perlu disiapkan oleh WP OP, yaitu formulir 1712 A1 dan 1712 A2. Formulir 1712 A1 dan A2 diberikan oleh pemberi kerja, dengan formulir 1712 A1 bagi pekerja swasta dan formulir 1712 A2 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Formulir ini berguna dalam mengisi formulir 1770 SS. Untuk data dan informasi terkait perpajakan dari formulir ini hanya perlu dipindahkan oleh WP ke dalam formulir 1770 SS. Selanjutnya, data dan informasi tersebut yang akan dilaporkan di e-Filing SPT Tahunan Pribadi.

B. Langkah untuk Isi dan Melapor SPT Tahunan Orang Pribadi

      Setelah semua dokumen-dokumen terkait sudah siap terkait, maka WP OP dapat langsung mengakses e-Filing dan mengisi SPT Tahunan. Di bawah ini adalah langkah-langkah untuk menggunakan contoh kasus formulir SPT Tahunan 1770 SS, yaitu:

  1. Silahkan akses di situs web DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2.  Kemudian tulis NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login
  3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda
  4. Kemudian silahkan pilih e-Filing
  5. Selanjutnya, klik “Buat SPT“
  6. Langkah terakhir, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT

      Sebagai catatan, untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Berikut adalah contoh pertanyaannya:

  1. Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
  2. Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp. 60.000.000 ? Pilih opsi “Ya”.

    Jika jawabannya sudah sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS.

  1. Ketika sudah masuk SPT 1770 SS, Anda harus mengisi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020 dan status SPT normal. Jika status SPT pembetulan, silahkan Anda isi juga pembetulan ke berapa.
  2. Kemudian, isi lah data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:

a.  Isi Bagian A Pajak Penghasilan

  1. Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya.
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  3. Penghasilan Kena Pajak.
  4. Pajak Penghasilan Terutang.
  5. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain.
  6. Nihil.

b. Isi Bagian B Pajak Penghasilan

  1. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
  2. Pajak Penghasilan Final Terutang.
  3. Penghasilan yang Dikecualikan dan Objek Pajak.

 c. Isi Bagian C Pajak Penghasilan

  1. Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
  2. Jumlah Keseluruhan Kewajiban Utang pada Akhir Tahun Pajak.

d. Pernyataan

Pada bagian ini akan berisi pernyataan yang menyatakan jika wajib pajak sadar akan sanksi-sanksi yang berlaku sesuai UU serta berjanji telah mengisikan data dengan benar.

  1. Lalu klik centang pada kolom “Setuju”.
  2. Kemudian klik “Berikutnya”
  3. Selanjutnya, Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor handphone.
  4. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi”
  5. Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT.
  6. SPT Anda sudah terkirim
  7. Langkah terakhir, silahkan periksa email Anda. Karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh melalui email.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://klikpajak.id/blog/perencanaan-pajak/jenis-jenis-formulir-spt-tahunan-orang-pribadi-dan-cara-mengisi-spt/#Jenis_Formulir_SPT_Tahunan_Orang_Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.