HADIAH KOMPETISI E-SPORTS DIPOTONG PAJAK

HADIAH KOMPETISI E-SPORTS DIPOTONG PAJAK

       Saat ini kemajuan teknologi semakin berkembang, dengan begitu turut menciptakan berbagai inovasi dalam dunia digital. Salah satunya dunia game, pada awalnya game merupakan bentuk dari sebuah permainan konsol dengan jenis dan spesifikasi game yang terbatas.

       Tanda awal perkembangan game yaitu dengan munculnya Magnavox Odyssey, yang merupakan konsol  game rumahan yang diproduksi secara komersial. Konsol game tersebut dikembangkan oleh Ralph H. Baer dan timnya di Sanders Associates, Magnavox rilis di Amerika Serikat pada bulan September 1972. Selanjutnya game berkembang semakin pesat hingga kita mengenal Ninetendo, Playstation, Xbox, game PC (Personal Computer), hingga game online berbasis PC maupun Mobile.

       Teknologi internet serta mobile yang semakin maju ikut membantu dalam perkembangan game online saat ini . Mungkin dulu game yang kita kenal hanya terbatas beberapa jenis saja, tetapi dengan adanya internet dalam genggaman dan berbagai inovasi dunia game, kita bisa menikmati berbagai macam jenis game dengan beragam keseruannya.

       Beberapa orang terkadang memandang negatif orang yang sangat tekun bermain game, seperti dianggap pemalas, boros, kurang interaksi sosial, buang-buang waktu, tenaga dan uang. Tetapi pada zaman sekarang, perkembangan game justru dapat menjadi fasilitas komunikasi sosial dengan teman baru dari berbagai belahan dunia. Bukan hanya itu saja, melainkan game saat ini juga menjadi ladang ekonomi yang cukup menghasilkan dan menjanjikan.

       Saat ini kita hanya dengan duduk memainkan sebuah game online akan dapat menghasilkan uang, dan sekarang ada istilah e-sports atau olahraga elektronik. Game dan e-sport memiliki perbedaan, yaitu game adalah sarana rekreasi dan hiburan, sedangkan e-sport merupakan sebuah profesi, yaitu sebagai pemain game yang dapat menghasilkan uang dengan bermain game.

     Jadi di zaman ini, dunia game sangat menjajikan dari segi ekonomi. Selain itu, e-sports juga banyak masuk ke dalam kompetisi baik di skala nasional maupun internasional. Bahkan secara resmi menjadi salah satu cabang olahraga yang masuk di kompetisi SEA Games dan mungkin akan dipertandingkan dalam Asian Games 2022.

       Beberapa lalu juga terdengar, ada seorang remaja Indonesia mampu menjadi unggulan dalam kompetisi PES (Pro Evolution Soccer) dunia, atau bahkan kita juga tentu menyaksikan kompetisi Piala Presiden dalam kejuaraan e-sports, yang diikuti oleh tim-tim e-sports unggulan di Indonesia. Para penyelenggara kompetisi juga banyak menawarkan hadiah menarik yang memiliki nilai yang cukup fantastis.

Dalam Sisi Perpajakan

       Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, jika telah dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, maka mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai saat itu juga.

       Dari jenis hadiah yang diperoleh, tarif pajak yang dipungut berbeda-beda. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, antara lain:

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.                            

Rumus: Tarif Progresif Pasal 17 x Nilai Hadiah

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.                                             

Rumus: 20% (atau P3B yang berlaku) x Nilai Hadiah

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.                                                                          

Rumus: 15% x Nilai Hadiah

       Penyelenggara kompetisi juga wajib untuk memotong/memungut pajak atas hadiah tersebut, menyetorkannya ke kas negara serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai penyelenggara juga wajib untuk mengeluarkan bukti potong pajak, yang harus diberikan kepada yang menerima hadiah atau yang dipotong pajaknya.

       Apabila Anda sebagai seorang pemain game yang juga ikut aktif berpartisipasi dalam kompetisi dan juga sering memenangkan hadiah dari kompetisi tersebut, maka perlu dipastikan apakah kewajiban perpajakannya sudah terpenuhi.

       Jika Anda menerima penghasilan, maka Anda harus secara aktif peduli dengan penghasilan tersebut. Anda harus mengatahui apakah penghasilan tersebut sudah dipenuhi kewajiban perpajakannya atau belum, dan perlu di pastikan juga kepada penyelenggara kompetisi. Selain itu, pastikan Anda juga meminta bukti pemotongan pajak dari hadiah yang Anda terima kepada penyelenggara kompetisi, sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atas hadiah tersebut.

 

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pajak-hadiah-kompetisi-e-sports

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.