DAMPAK INSENTIF PAJAK PADA MASA PANDEMI COVID-19

DAMPAK INSENTIF PAJAK PADA MASA PANDEMI COVID-19

       Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait kelanjutan insentif pajak untuk wajib pajak dikarenakan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan yang telah ditetapkan merupakan langkah tepat pemerintah dalam menekan dampak pandemi Covid-19, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan menguatkan arus kas perusahaan dengan adanya fasilitas pajak penghasilan.

       Pada 5 Februari 2021, berdasarkan data World Health Organization (WHO) sebanyak 104 juta jiwa terinfeksi oleh Covid-19 dan lebih dari 2,2 juta jiwa meninggal dunia karena virus Covid-19 secara global. Di Indonesia, lebih dari 1,1 juta jiwa orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan 31 ribu jiwa terkonfirmasi meninggal dunia. Keputusan Pemerintah memberian perpanjangan insentif tersebut merupakan hal yang tepat.

       Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran virus ini. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilaksanakan sejak awal pandemi sampai sekarang. Hal itu banyak memberikan dampak terhadap masyarakat, seperti kehilangan pekerjaan, kegiatan ekonomi melambat, dan pengusaha gulung tikar.

       Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melaksanakan survei pada Mei 2020 untuk membuktikan informasi tersebut. Lembaga penelitian ini mengeluarkan hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja. Survei dilaksanakan terhadap 1.112 pekerja di seluruh Indonesia. Data survei menunjukkan 2% pekerja mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pesangon, 15% pekerja mendapat PHK tanpa pesangon, dan 65% pekerja dapat bekerja dari rumah. Pekerjaan yang terkena dampak adalah sektor perdagangan, rumah makan, akomodasi, dan sektor jasa. Kemudian pada Agustus 2020, Badan Pusat Statistik merilid Laporan Perekonomian Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia terkontraksi -3,0%.

       Berdasarkan data di atas, tahun 2020 menjadi tahun yang penuh dengan tantangan tantangan karena harus bertindak nekad di antara pembangunan ekonomi dan penanganan Covid-19, bukan rahasia lagi bahwa pembatasan karena Covid-19 telah mempengaruhi sektor ekonomi dalam angka yang utuh. Pemerintah telah mengusahakan untuk meminimalisir dampak dari kebijakan fiskal. Salah satunya adalah kebijakan insentif pajak.

       Kebijakan insentif pajak dilaksanakan telah hampir satu tahun. Insentif pajak merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama tahun 2020 dan dilanjutkan tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

       Kebijakan insentif pajak pertama kali ditetapkan 21 Maret 2020 melalui PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Kemudian, 27 April 2020, kebijakan ini dicabut dan diganti dengan PMK No. 44/PMK.03/2020 karena yang sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sehingga perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif. Lalu, 16 Juli 2020, kebijakan ini dicabut dan diganti dengan PMK No. 86/PMK.03/2020

       Terbukti pada 14 Agustus 2020, pemerintah mengganti lagi kebijakan tersebut melalui PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Penggantian kebijakan yang dilakukan terus menerus merupakan cara pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan produksi pelaku usaha, dan meningkatkan peredaran usaha wajib pajak. Insentif pajak yang terus berjalan dapat menarik investor dan menjaga perekonomian Negara.

       Selain di Indonesia, penyesuaian sistem pajak juga dilakukan di beberapa Negara untuk menekan dampak pandemi. Jepang, Korea, Vietnam, dan India adalah Negara Asia yang menerapkan kebijakan insentif pajak selama Covid-19.

 

Dampak Insentif Pajak

       Pada awal-awal kebijakan ini diterapkan, terlihat bahwa penerimaan pajak mengalami keterlambatan karena adanya PSBB dan penggunaan fasilitas insentif perpajakan.  Sebesar 35,54% dari target realisasi penerimaan pajak bulan ini.

       Sebulan kemudian, pengaruh stimulus fiskal masih dirasakan. Semua jenis pajak mengalami kontraksi pada semester satu. Namun, pelonggaran PSBB menunjukkan adanya perbaikan penerimaan. Perkembangan persen realisasi penerimaan pajak dari bulan Juni – Desember 2020, diantaranya:

-Realisasi pajak bulan Juni 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar 44,35%.

-Realisasi pajak bulan Juli 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar 2020 50,21%.

-Realisasi pajak bulan Agustus 2020 realisasi penerimaan sebesar 56,47%.

-Realisasi pajak bulan September 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar 62,61%.

-Realisasi pajak bulan Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar 68,98%.

-Realisasi pajak bulan November 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar 77,19%.

-Realisasi pajak bulan Desember 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar 89,25%.

       Realisasi penerimaan pajak memang tidak 100%. Namun, tren positif jelas terlihat dari awal kebijakan ini dijalankan. Hal itu menunjukkan bahwa daya beli masyarakat masih dapat di kondisikan walaupun dapat dikatakan lambat dan produktivitas usaha masih berjalan, meski tidak maksimal.

       Di tengah kondisi yang tidak memungkinkan seperti saat ini, informasi terkait perpanjangan atau penetapan kebijakan fiskal harus dilaksanakan secara rutin dan intens. Agar kedepannya tidak menguntungkan salah satu pihak. Pemerintah pun sudah mulai memperbaiki. setiap kebijakan yang di deklarasikan. Didukung dengan sikap masyarakat yang gesit dalam bekerja sama untuk menyukseskan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Tanpa adanya kerja sama antara kedua belah pihak, tren positif penerimaan pajak tidak akan tercapai.

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/covid-19-bertahan-insentif-pajak-dilanjutkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.