AYO, PERBAHARUI DATAMU

AYO, PERBAHARUI DATAMU

       Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut.  Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya dengan cara mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan melampirkan fotokopi KTP, NPWP,  dan Surat Keterangan Pensiun. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif tersebut berguna agar wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya.

       Sebagai catatan, walaupun permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan, wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria, contohnya adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

       Selain harus memenuhi kriteria, wajib pajak juga harus melengkapi syarat kelengkapan berkas sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan secara tertulis, serta melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria. Dokumen pendukung merupakan dokumen yang berguna untuk menguatkan alasan wajib pajak, seperti: fotokopi KTP, NPWP dan Surat Keterangan.

       Apabila wajib pajak telah mengajukan permohonan, maka permohonan wajib pajak tersebut tidak otomatis diterima. KPP harus melakukan penelitian baik penelitian kantor dan/atau lapangan terhadap wajib pajak yang melakukan permohonan. Sehingga Wajib pajak harus menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian dari kantor pajak yang berupa keputusan untuk menerima atau menolak permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat.

      Selain dari Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, wajib pajak juga diimbau  agar melaksanakan pembaruan data dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data. Pembaruan data sangat penting bagi wajib pajak orang pribadi jika terjadi perubahan seperti nama, alamat, nomor handphone, alamat email, dll. Sama halnya bagi wajib pajak badan dan instansi pemerintah. Saat data pengurus badan maupun instansi pemerintah yang ada di DJP tidak sesuai dengan akta pendirian atau perubahan (badan) ataupun SK Penunjukan (Instansi Pemerintah), maka proses administrasi pajak yang lain akan terhambat.

       Jika pada proses aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pengurus yang tidak ada dalam data DJP maka ia tidak dapat melakukan permohonan aktivasi EFIN. Salah satu pengurus yang ada di akta pendirian atau perubahan (badan) ataupun SK Penunjukan (Instansi Pemerintah) harus melaksanakan perubahan data terlebih dahulu dan mengisi formulir perubahan data wajib pajak badan ataupun instansi pemerintah secara lengkap dan sudah ditandatangani serta dicap sekaligus melampirkan dokumen pendukung. Bagi wajib pajak badan, dokumen pendukungnya adalah fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan terakhir, sedangkan untuk wajib pajak instansi pemerintah dokumen pendukungnya adalah fotokopi masing-masing SK Penunjukan KPA dan Bendahara.

 

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/pentingnya-melakukan-pembaruan-data

Sumber gambar : penerbitdeepublish.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.