APAKAH PPN PEROLEHAN TANAH DIBANGUN HOTEL DAPAT DI KREDITKAN?

APAKAH PPN PEROLEHAN TANAH DIBANGUN HOTEL DAPAT DI KREDITKAN?

      Berdasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) di   pabean yang dijalankan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, tanah termasuk BKP atau objek yang dikenakan PPN sehingga pajak masukan atas pembelian tanah pada dasarnya dapat dikreditkan. Hal tersebut telah ditegaskan dirjen pajak melalui terbitnya Surat Edaran No. SE-28/PJ/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Tanah dan Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan Tanah (SE-28/2021). Pada bagian E angkat 2 huruf a SE-28/2021. Selanjutnya, bagian E angka 1 huruf b SE-28/2021 berbunyi:

Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dalam hal tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN beserta penjelasannya.”

       Berdasarkan pada aturan di atas, selama tidak menentang Pasal 9 UU PPN, maka pajak masukan atas pembelian tanah dapat dikreditkan PKP. Untuk lebih jelasnya, dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dinyatakan hal berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
;”

       Maksud dari perolehan BKP atau jasa kena pajak (JKP) yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha tercantum dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

       Berdasarkan pada ketentuan tersebut, dapat dikatakan apabila pajak masukan atas perolehan tanah yang tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Terkait perusahan yang bergerak dalam bidang perhotelan dan persewaan ruangan untuk pertemuan, usaha ini termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN (Non-JKP). Hal tersebut diatur pada Pasal 4A ayat (3) huruf l UU PPN beserta penjelasannya. Terdapat jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, yaitu:

  1. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang masih ada keterkaitan dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.Top of Form

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://news.ddtc.co.id/ppn-perolehan-tanah-untuk-dibangun-hotel-boleh-dikreditkan-29154

Sumber gambar : Timbu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.