APAKAH LABA YAYASAN PENDIDIKAN BEBAS PAJAK ?

APAKAH LABA YAYASAN PENDIDIKAN BEBAS PAJAK ?

       Kewajiban membuat laporan keuangan terkait laporan laba rugi dan neraca. Lampiran keuangan tersebut adalah lampiran wajib  ketika Kita mengisi SPT Tahunan Badan.  Laba Rugi atau Income Statement ialah laporan yang menggambarkan hasil kegiatan pada yayasan tersebut. Laporan ini juga menggambarkan secara terstruktur mengenai pendapatan dan beban perusahaan untuk satu periode tertentu. Sedangkan Neraca atau Balance Sheet ialah laporan yang sistematis tentang posisi aktiva, kewajiban dan ekuitas yayasan tersebut per tanggal tertentu. Berkaitan dengan SPT Tahunan Badan yang akan dilaporkan. Neraca yang dibuat akan menggambarkan posisi keuangan yayasan tersebut. Lalu, apakah “laba” yayasan tersebut dikenakan pajak?

A. Sisa Lebih

       Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota. Pada pasal 3 Undang-undang tersebut telah disebutkan  jika yayasan dapat melaksanakan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuannya dengan cara membangun badan usaha atau ikut berkontribusi di dalam suatu badan usaha. Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001mengenai Yayasan. Dijelaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara langsung, tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain di mana Yayasan tersebut menyertakan kekayaannya.

      Oleh karena itu, Yayasan didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan nirlaba. Yayasan dapat memeroleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan diterbitkan melalui akta dari notaris. Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan pada  Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha yang salah satunya adalah yayasan. Berdasarkan peraturan perpajakan, yayasan memiliki hak dan kewajiban perpajakan sseperti badan lainnya, kecuali ada nya peraturan lain yang memiliki aturan berbeda.

      Terdapat aturan yang mengatur terkait yayasan di bidang pendidikan adalah Pasal 4 ayat (3)m Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 dan aturan lebih lanjut nya ada di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-44/PJ.2009 mengenai Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Pengecualian dalam peraturan tersebut tersebut hanya diberikan pada badan atau lembaga nirlaba yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.   Sehubungan dengan Laporan Laba Rugi (Income Statement) apabila “pendapatan” lebih besar dari beban, maka untuk yayasan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, dapat disebut dengan sisa lebih. Definisi dari sisa lebih dalam peraturan tersebut ialah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, kemudian dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

B. Persyaratan Pengecualian

      Perihal dengan sisa lebih yang dimiliki yayasan  tersebut yang telah mendapatkan pengecualian dari Pajak Penghasilan, namun ada  beberapa persyaratan yang diperlukan. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka akan secara otomatis, laba tersebut dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diakibatkan aturan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah yang diantaranya ada pada bidang pendidikan. Peraturan tersebut adalah :

a. Yayasan tersebut berbentuk badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.  Untuk yayasan yang belum terdaftar pada instansi yang membidanginya tidak mendapatkan pengecualian ini.

b. Untuk sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan bersifat terbuka pada pihak manapun dan sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang membidanginya dengan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun semenjak didapatkannya sisa lebih tersebut, kemudian dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

c. Yayasan tersebut harus memberitahukan terkait perencanaan fisik sederhana, perencanaan biaya pembangunan, pengadaan sarana, prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian, pengembangan pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada instansi yang membidanginya. Penyampaian pemberitahuan tersebut akan disampaikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah diperoleh sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan, pengadaan sarana, prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian, pengembangan dalam jangka waktu 4 tahun semenjak diperolehnya sisa lebih tersebut. Selain itu, untuk lampiran SPT Tahunan. Maka dari itu, Wajib Pajak juga harus membuat surat pernyataan terkait sisa lebih serta pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang telah digunakan pada tiap tahunnya.

C. Patuhi Ketentuan

      Yayasan termasuk yang mendapatkan pengecualian Objek Pajak Penghasilan seperti yang dimaksud dalam peraturan yang telah dijabarkan di atas. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 4 tahun lalu terdapat sisa lebih yang telah digunakan untuk selain pembangunan, pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian, dan pengembangan. Maka sisa lebih tersebut dapat diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut. Pajak penghasilan tersebut akan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan dibentuknya peraturan ini ialah untuk bentuk perhatian pemerintah kepada dunia pendidikan

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/laba-yayasan-pendidikan-bebas-pajakkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.